KHITTAH.co, Kita mungkin sudah mafhum dengan istilah masbuk. Istilah tersebut merujuk pada jemaah salat yang terlambat. Jemaah ini mungkin ketinggalan satu rakaat, mungkin juga satu gerakan, atau satu bacaan saja.
Pertanyaannya, bagaimana bacaan Iftitah dan surah Al-Fatihah ketika kita masbuk? Terlebih, ada pendapat yang mengatakan bahwa surah Al-Fatihah wajib untuk dibaca dalam salat dalam keadaan apa pun.
Nah, berikut ini ulasan yang disarikan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan buku “Tanya Jawab Agama” jilid 4 cetakan ketujuh tahun 2013 halaman 135 telah dijelaskan hubungan antara imam dan makmum.
Dalam sumber tersebut dikatakan, “Apabila kamu mendatangi salat berjamaah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam.”
Lantas, apakah ketika kita masbuk, kita tetap membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram? Sementara saat itu, imam sudah melakukan gerakan lain, rukuk, misalnya.
Menurut MTT PP Muhammadiyah, perlu diperhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ ]رواه الترمذى] .
Artinya: “Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jamaah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam [HR. at-Tirmidzi, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal].
Di dalam hadis lain dijelaskan sebagai berikut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة] .
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)” [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah].
Hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa makmum yang datang terlambat (masbuk) hendaklah langsung takbir dan mengikuti gerakan imam. Selanjutnya, makmum yang sempat menunaikan rukuk bersama imam, lantas ia mengikuti gerakan imam sesudahnya, maka ia dianggap telah menunaikan satu rakaat penuh walaupun ia tidak sempat membaca apapun.
Perlu digarisbawahi, apabila ia tidak sempat melakukan rukuk bersama imam, maka ia tidak dianggap telah menunaikan satu rakaat penuh, walaupun ia sempat melakukan gerakan salat sesudahnya bersama imam.
Akan tetapi, bukankah tidak sah salat seseorang jika tidak membaca surah Al-fatihah? Hadis berikut ini menjadi sumber hukum tersebut.
نْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, قَالَ : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخارى ومسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda: Tidak sah salatnya orang yang tidak membaca permulaan Kitab (al-Fatihah)” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Menurut MTT PP Muhammadiyah, kedua hadis yang bersumber dari At-Tirmidzi juga hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Khuzaimah tidak bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim ini.
Hal tersebut karena, menurut MTT PP Muhammadiyah, hadis yang menjelaskan bahwa tidak sah salat tanpa membaca al-Fatihah ini berlaku umum untuk semua rakaat, bagi setiap orang yang salat sendiri atau berjamaah yang masih sempat mengikuti bacaan imam.
Hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan hadis oleh Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Khuzaimah tersebut merupakan hadis khusus bagi jemaah masbuk.
Menurut MTT PP Muhammadiyah, kedua hadis tersebut merupakan takhsish (pengkhususan pelaksanaannya) bagi hadis yang masih umum (hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, jumhur ulama telah menetapkan bahwa membaca doa iftitah, hukumnya adalah sunah.
Oleh karena itu, jika seseorang tidak membaca doa iftitah, maka hal tersebut tidak akan membatalkan salatnya.
Wallahu a‘lam bishshawab.
Sumber: fatwatarjih.or.id