KHITTAH.CO, Makassar- Perbincangan dengan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, KH Jalaluddin Sanusi, sempat menyinggung terkait ulama perempuan di Muhammadiyah, khususnya di Sulsel.
“Memang, sebenarnya aturannya Tarjih itu sama saja laki-laki dan perempuan, untuk masuk anggota Tarjih itu, bergantung pada kapasitas mereka, tidak dipilah-pilah, laki-laki atau perempuan,” kata Kiai Jalal, Ahad, 11 September 2022, di kediamannya, Makassar.
Ia menegaskan, ulama Tarjih itu juga bisa perempuan, tidak harus laki-laki. Kata dia, di Pimpinan Pusat, sudah tergolong banyak perempuan yang menjadi anggota Tarjih.
Di Sulawesi Selatan pun demikian. Tercatat, ada nama Prof Muliati Amin dan Dr Rahmi Damis yang menjadi pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulsel. Kiai Jalal juga menyebut nama Prof Aisyah Kara.
Ulama Perempuan Zaman Kiai Dahlan
Tidak hanya dengan berdirinya wadah perkumpulan ‘Aisyiyah, aksi nyata keseteraan laki-laki dan perempuan juga ditunjukkan Muhammadiyah dengan cara yang lebih riil.
Berdasarkan kisah yang diungkap Kiai Suja, Kiai Dahlan, pernah membawa dua orang perempuan untuk berceramah di suatu agenda Muhammadiyah.
Dua orang perempuan itu berasal dari Kepanjen Malang. Salah satu perempuan yang dimaksud, yakni Woro Sastroatmojo.
Kata Kiai Suja, Kiai Dahlan sengaja meminta dua orang perempuan itu berceramah untuk memantik perempuan Muhammadiyah lainnya untuk turut berani naik mimbar.
Pada 1938, seorang ‘Aisyiyah bernama Sitti Alfiyah Zanuji bahkan pernah menjadi penceramah dalam openbaar (kini, tablig akbar) yang merupakan salah satu rangkaian Kongres (kini Muktamar) Muhammadiyah.
Selanjutnya, pada 1939, saat Kongres Muhammadiyah dihelat di Medan, terlontar prasaran (praedvies) dari ‘Aisyiyah Ponorogo. Prasaran itu meminta rapat Tarjih turut melibatkan perempuan.
Hal ini karena sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perempuan tidak dapat dikiaskan oleh laki-laki. Saat itu, soal Safarul Mar’ah masih belum terang.
“Boleh jadi sukarnya dari pembicaraan itu karena ketiadaan bumbu yang mengalir dari gelora sukma yang tersangkut. Ialah Si kaum putri,” demikian tertulis dalam praedvies itu sesuai dimuat Suara Muhamamdiyah.
Tahun 1930-an tentu jauh beda dengan kini. Saa itu, perempuan masih terkungkung oleh pandangan yang menganggap perempuan tidak bisa melakukan sejumlah hal seperti yang dilakukan laki-laki.
Termasuk dalam berdakwah atau tampil di muka publik, terlebih di acara yang hadirinnya adalah laki-laki.
Kesetaraan Perempuan di Munas Tarjih ke-28
Berita Resmi Hasil Musyawarah Nasional Tarjih ke 28 yang dihelat di Palembang, 2014 lalu mengungkapkan, Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah.
Putusan tersebut mengatakan, relasi laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas
dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan).
Ini karena keduanya memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri masing-masing.
Terkait perbedaan fitrah, menurut MTT PP Muhammadiyah, harus dipahami sebagai instrumen bahwa kekhususan yang dimiliki laki-laki dan perempuan tersebut adalah agar keduanya saling melengkapi.
Terdapat lima prinsip yang ditegaskan Munas Tarjih ke 28 ini terkait kesetaraan laki-laki dan perempuan, yaitu:
Pertama, perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya memiliki kedudukan setara dan memiliki fungsi ibadah.
Ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk beriman dan beramal salih. Yang membedakan kedudukan keduanya di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, takwa, pengabdian kepada Allah, dan amal salihnya.
Ini bersumber pada Quran dan Surah. adz-Dzariyat (51): 56, Q.S. al-Hujurat (49): 13, Q.S. an-Nahl (16): 97, dan Q.S. an-Nisa’ (4): 124.
Kedua, laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi. Mereka berdua memiliki kesempatan dan wewenang sama menjalankan fungsi dalam mengelola dan memakmurkan dunia.
Demikian pula dalam memimpin sesuai dengan potensi, kompetensi, fungsi, serta peran yang dimainkannya sebagaimana disebutkan dalam al-Quran, yakni Q.S. al-Baqarah (2): 30 dan Q.S. at-Taubah (9): 71.
Ketiga, Adam dan Hawa bersama-sama sebagai aktor dalam kisah al-Quran tentang penciptaan manusia. Seluruh ayat tentang kisah Adam dan Hawa sejak di surga hingga turun ke bumi menggunakan kata ganti mereka berdua (huma).
Menurut Munas Tarjih ke 28, kata ganti huma pada ayat itu merujuk bahwa turunnya kedua moyang manusia itu melibatkan secara bersama-sama dan secara aktif Adam dan Hawa.
Ini bersumber pada ayat Q.S. al-Baqarah (2): 35, Q.S. al-A’raf (7): 20, Q.S. al-A’raf (7): 22, dan Q.S. al-A’raf (7): 23.
Keempat, Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi untuk meraih prestasi dan kesuksesan. Ini antara lain disebutkan dalam surah an-Nisa’(4): 124 dan surah an-Nahl (16): 97.
Kelima, Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara di depan hukum. Perempuan yang berbuat salah akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sebagaimana laki-laki.
Keduanya bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Al-Quran telah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina mendapat hukuman had [Q.S. an-Nūr (24): 2].
Demikian juga para pencuri, perampok, koruptor, baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat sanksi atas kesalahan yang diperbuatnya, sebagaimana Q.S. al-Maidah (5): 38.
Perlu digarisbawahi bahwa putusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih merupakan putusan tertinggi dalam Persyarikatan terkait hal-hal ketarjihan. Ini bukanlah fatwa, bukan pula hasil seminar, halaqah, atau sekadar pengajin.
Dari sini, kita dapat melihat Muhammadiyah tidak melihat perempuan sebagai manusia yang posisinya di bawah laki-laki. Semoga demikian pula dengan realitasnya dalam kehidupan kita.