
Oleh: Erwin Akib
(Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris dan Direktur Pascasarjana Unismuh Makassar)
KHITTAH.CO – Ada luka yang tak tercatat dalam rapor. Ketika seorang anak dinyatakan tidak naik kelas, masyarakat sering tergesa menjatuhkan cap, seperti anak bodoh, orang tua gagal, sekolah telah menghukum. Padahal, keputusan akademik tidak boleh berubah menjadi pengadilan atas martabat manusia. Pendidikan memerlukan ukuran, tetapi ukuran harus melayani pertumbuhan, bukan mengerdilkannya.
Wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memperkuat mekanisme kenaikan kelas yang tidak otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 patut dibaca dengan jernih. Peraturan pelaksanaannya masih disiapkan. Ini bukan perkara memperbanyak murid tinggal kelas, melainkan memastikan kenaikan kelas sungguh mencerminkan penguasaan kompetensi dan perkembangan karakter.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 sebenarnya telah menjadikan kemajuan belajar sebagai pertimbangan kenaikan kelas. Karena itu, tantangan terpenting bukan menciptakan ancaman baru, melainkan mengembalikan kejujuran penilaian serta tanggung jawab sekolah terhadap proses belajar. Tidak ada kemuliaan dalam meluluskan anak yang belum siap. Namun, tidak ada pula kebajikan dalam membuat anak tertahan tanpa pertolongan. Kenaikan kelas dan pengulangan kelas sama-sama harus dapat dijelaskan manfaatnya.
Mengenali sebelum menghakimi
Pendidikan yang baik tak menunggu kegagalan untuk mengenali kesulitan. Pada setiap penerimaan murid di jenjang baru, asesmen diagnostik perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Kemampuan membaca, berhitung, berbahasa, serta kebutuhan pendampingan harus dipetakan sejak awal. Guru memperoleh dasar menyusun pembelajaran, orang tua memahami kondisi anak, sekolah dapat menempatkan murid dalam kelompok belajar yang sesuai.
Namun, ketat dalam diagnosis jangan diartikan keras dalam seleksi. Tes diagnostik bukan pagar untuk menolak anak yang tertinggal. Ia adalah peta perjalanan yang terus diperbarui. Kelompok belajar harus lentur, bukan kasta permanen antara murid “pintar” dan “lemah”. Yang menjadi ukuran keberhasilan bukan banyaknya kekurangan yang ditemukan, melainkan seberapa jauh kekurangan itu diperbaiki. Karena itu, hasil diagnosis harus berujung pada pembelajaran terdiferensiasi, remedial, pendampingan individual, dan pemeriksaan ulang. Membaca peta tanpa menempuh perjalanan hanya mengubah pekerjaan pendidikan menjadi urusan administrasi.
Pelajaran dari China mengingatkan pentingnya standar. Zhang dan Huang (2022), yang meneliti kebijakan pelarangan pengulangan kelas, menemukan bahwa promosi otomatis dapat merugikan perkembangan pendidikan, terutama bagi murid yang terpapar kebijakan sejak kelas awal. Berkurangnya dorongan belajar menjadi salah satu mekanisme yang mereka temukan.
Tegas dalam standar, adil dalam tindakan
Guru harus teguh pada kejujuran. Menaikkan nilai tanpa bukti demi menghindari protes merupakan pembiaran yang menyamar sebagai belas kasih. Namun, menahan murid tanpa bantuan yang memadai merupakan ketegasan yang kehilangan arah. Ketika sekolah menyatakan seorang anak belum menguasai kompetensi, kewajiban berikutnya ialah menghadirkan pembelajaran yang lebih tepat.
Penelitian Costa dkk. (2025) terhadap murid sekolah dasar di Brasil menemukan bahwa pengulangan kelas III dan IV meningkatkan prestasi akademik dalam jangka pendek. Akan tetapi, manfaat itu menyusut seiring waktu, sementara pengulangan pada tingkat kelas berturut-turut berkaitan dengan hasil yang lebih buruk. Tambahan waktu belajar hanya bermakna apabila membuka kesempatan memahami pelajaran yang sebelumnya belum dikuasai. Mengulang satu tahun dengan metode, materi, dan kegagalan pendampingan yang sama bukanlah perbaikan. Itu sekadar mengulangi masalah atas nama disiplin.
Hwang dan Koedel (2025) juga menemukan pengulangan kelas III di Indiana, Amerika Serikat, meningkatkan capaian bahasa dan matematika, dengan manfaat yang terlihat hingga sekolah menengah pertama. Mereka tidak menemukan dampak signifikan pada kehadiran atau pelanggaran disiplin.
Kepala sekolah mesti berdiri seirama dengan guru, tanpa tunduk pada tekanan orang tua, pencitraan lembaga, atau kepentingan lain. Keputusan naik kelas memerlukan kriteria terbuka, musyawarah profesional, bukti kemajuan, dan catatan remedial. Ketegasan bukan kesewenang-wenangan, kewibawaan tidak dibangun dengan menutup pintu keberatan. Kejujuran menuntut sekolah berani mencatat bukan hanya kelemahan murid, melainkan juga kekurangan layanan yang selama ini diterimanya. Guru dan kepala sekolah perlu menjelaskan alasan keputusan, bukan berlindung di balik angka rapor.
Tanggung jawab yang dibagi
Orang tua harus siap menerima keputusan yang berpihak pada perkembangan anak. Namun, kesiapan menuntut komunikasi sejak awal semester, bukan kabar mengejutkan ketika rapor dibagikan. Rumah dan sekolah perlu berbagi tanggung jawab, mulai dari mendampingi, memantau, dan menumbuhkan keyakinan bahwa kesulitan belajar dapat diatasi. Tanggung jawab orang tua pun harus dibaca menurut daya dukung keluarga. Tidak semua rumah memiliki waktu, ruang, dan sumber belajar yang sama.
Karena itu, keputusan akademik harus mempertimbangkan latar belakang kemiskinan, disabilitas, kondisi keluarga, dan akses pendampingan. Sekolah wajib menyediakan penyesuaian yang layak, remedial terencana, perlindungan dari stigma, serta kesempatan orang tua mengajukan keberatan. Jika anak akhirnya mengulang kelas, ia berhak memperoleh cara belajar yang berbeda, bukan mengulang kesulitan yang sama.
Tidak naik kelas bukan vonis atas kecerdasan anak. Ia adalah cermin bagi guru, kepala sekolah, keluarga, dan negara. Sekolah bermutu bukan yang selalu menaikkan murid atau bangga menahannya, melainkan yang berani berkata jujur sekaligus bekerja sungguh-sungguh agar setiap anak dapat maju. Standar harus tegak, tetapi kemanusiaan jangan tumbang.






















