
KHITTAH.CO, MAKASSAR — Mengurus dokumen administrasi mungkin menjadi perkara sederhana bagi sebagian mahasiswa. Namun, bagi mahasiswa tunanetra, kewajiban berpindah dari satu ruangan ke ruangan lain, naik turun lantai, atau berulang kali kembali untuk memastikan dokumen selesai dapat berubah menjadi hambatan serius.
Pengalaman itulah yang menjadi salah satu bahan refleksi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dalam membenahi pelayanan bagi mahasiswa disabilitas. Kampus tidak ingin inklusivitas berhenti pada kebijakan dan dokumen, tetapi harus benar-benar dirasakan mahasiswa dalam aktivitas sehari-hari.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan dalam Pelayanan Mahasiswa Disabilitas, Kamis, 3 September 2026, di Ruang Teater I-GIFT Lantai 2 Menara Iqra Unismuh Makassar.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu melibatkan unsur pimpinan universitas, dekan, ketua program studi, kepala tata usaha, serta tenaga kependidikan dari berbagai unit di lingkungan Unismuh Makassar.
Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Dr Ihyani Malik, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa perguruan tinggi harus siap menerima sekaligus memberikan pelayanan yang tepat kepada mahasiswa dengan beragam kebutuhan.
Menurutnya, kepedulian kepada mahasiswa disabilitas tidak boleh berhenti pada rasa kasihan. Yang dibutuhkan adalah pemahaman bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kampus.
“Kita harus siap menerima dan memberikan layanan kepada mereka yang punya kebutuhan khusus. Negara menjamin hak mereka. Jadi, kita tidak boleh membeda-bedakan orang hanya karena mereka lahir dengan kebutuhan khusus,” ujar Ihyani.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan mahasiswa disabilitas bukan hanya tanggung jawab program studi atau fakultas tempat mahasiswa tersebut belajar. Mahasiswa juga berhubungan dengan perpustakaan, bagian keuangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, hingga unit pelayanan lainnya.
Karena itu, menurut Ihyani, seluruh unsur kampus perlu memiliki kepedulian. “Minimal kita care, kita aware kepada mereka, sekalipun mereka bukan secara langsung berada di bawah pelayanan kita,” katanya.
Dari pengalaman mahasiswa menuju pembenahan layanan
Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4DF) Unismuh Makassar, Dr Ishaq Madeamin, mengungkapkan bahwa penguatan kapasitas tenaga kependidikan merupakan bagian dari tahapan pengembangan pelayanan mahasiswa disabilitas di Unismuh.
Unit Layanan Disabilitas yang berada di lingkungan P4DF telah memulai pendataan mahasiswa berkebutuhan khusus. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk memetakan jenis kebutuhan dan bentuk pelayanan yang perlu disiapkan.
“Kita melakukan pendataan untuk melakukan pemetaan terkait bentuk layanan disabilitas seperti apa yang harus diberikan kepada mahasiswa,” jelasnya.
Setelah pelatihan bagi tenaga kependidikan, P4DF juga merencanakan pelatihan khusus bagi dosen, termasuk berkaitan dengan pelayanan pembelajaran dan pengembangan media yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Ishak mengangkat pengalaman seorang mahasiswa tunanetra sebagai contoh mengapa prosedur pelayanan kampus perlu dievaluasi dari perspektif pengguna disabilitas.
Mahasiswa tersebut pernah harus bolak-balik mengurus dokumen dan menunggu penyelesaian pelayanan hingga beberapa hari. Situasi semacam itu, menurutnya, menunjukkan bahwa prosedur yang dianggap biasa bagi mahasiswa nondisabilitas dapat menjadi persoalan besar bagi mahasiswa dengan kebutuhan tertentu.
“Kalau mahasiswa tunanetra harus mengurus dokumentasi bolak-balik, coba kita bayangkan. Inilah yang mesti kita ubah dalam sistem pelayanan,” ujarnya.
Ia menawarkan pola pelayanan yang lebih adaptif. Mahasiswa, misalnya, dapat terlebih dahulu menginformasikan kebutuhannya melalui WhatsApp. Ketika dokumen selesai, petugas dapat mengirimkan atau memfasilitasi penyelesaiannya sehingga mahasiswa tidak perlu berkali-kali berpindah tempat.
P4DF juga mempertimbangkan pengembangan titik pelayanan yang lebih mudah diakses serta menyiapkan relawan yang dapat mendampingi mahasiswa ketika membutuhkan bantuan mobilitas di lingkungan kampus.
Delapan mahasiswa teridentifikasi dalam pendataan awal
Pendataan awal yang dilakukan P4DF menemukan delapan mahasiswa yang menyatakan memiliki kebutuhan khusus. Temuan tersebut juga menjadi bahan evaluasi karena terdapat program studi yang sebelumnya belum mengetahui bahwa ada mahasiswa berkebutuhan khusus di lingkungannya.
Data itu akan terus diperbarui, terutama setelah mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 memasuki proses perkuliahan.
Pemetaan dinilai penting karena kebutuhan setiap mahasiswa tidak sama. Pelayanan bagi mahasiswa tunanetra, misalnya, berbeda dengan mahasiswa tuli maupun mahasiswa dengan jenis kebutuhan lainnya.
Ishak berharap pembenahan tersebut membuat predikat kampus inklusif tidak hanya terlihat melalui kelengkapan dokumen atau indikator kelembagaan.
“Mudah-mudahan kita di Universitas Muhammadiyah bukan hanya peringkatnya yang jalan, tetapi memang sudah implementasi,” tegasnya.
Tendik jadi ujung tombak
Narasumber kegiatan, Nurul Mutahara dari Program Studi Pendidikan Luar Biasa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM), menekankan posisi strategis tenaga kependidikan dalam mewujudkan kampus inklusif.
Menurutnya, tenaga kependidikan justru merupakan salah satu pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan mahasiswa, mulai dari registrasi, perpustakaan, pembayaran, persuratan, hingga pelayanan akademik.
“Pelayanan inklusif tidak berhenti di ruang kelas. Ia harus hadir di seluruh ekosistem kampus. Jadi, bukan cuma tugas dosen, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelas Nurul.
Ia juga menegaskan bahwa tenaga kependidikan tidak harus serta-merta memiliki seluruh keahlian khusus, seperti menguasai bahasa isyarat. Hal paling mendasar justru kesadaran, kemauan memahami kebutuhan mahasiswa, serta kemampuan memberikan alternatif pelayanan.
“Yang dituntut adalah kemampuan minimal. Jangan terlalu memperumit cara berpikir ketika menghadapi mahasiswa disabilitas. Yang paling sederhana adalah kita mau menghadapi dan memberikan pelayanan kepada mereka,” ungkapnya.
Nurul menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif bukan semata pilihan institusi. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab memastikan setiap orang memperoleh kesempatan pendidikan tanpa diskriminasi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang memperkuat peran Unit Layanan Disabilitas di perguruan tinggi.
Pelayanan sebagai bagian dari nilai Muhammadiyah
Sebelum kegiatan dibuka, Wakil Rektor III Unismuh Makassar KH Dr Mawardi Pewangi mengingatkan bahwa kualitas sebuah institusi juga tercermin dari cara orang-orang di dalamnya memberikan pelayanan.
Ia mengaitkan pelayanan dengan nilai Islam tentang memberi kemudahan dan kebermanfaatan kepada sesama.
“Mari kita senantiasa melakukan pelayanan dengan baik. Siapa yang memudahkan urusan orang lain, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat,” pesan Mawardi.
Menurutnya, tindakan setiap warga kampus bukan hanya membawa dampak bagi pribadi, tetapi juga terhadap nama baik almamater dan Persyarikatan Muhammadiyah. Karena itu, pelayanan kepada mahasiswa harus menjadi bagian dari budaya institusi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.
Penguatan layanan mahasiswa disabilitas tersebut sekaligus mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 4: Pendidikan Berkualitas, melalui perluasan akses terhadap pendidikan tinggi yang inklusif dan setara, serta SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan, dengan mengurangi hambatan yang dapat membuat mahasiswa disabilitas memperoleh pengalaman pendidikan dan pelayanan yang berbeda dari mahasiswa lainnya.
Kontributor: Arinal Hidayah
Editor: Hadisaputra






















