Scroll untuk baca artikel
Opini

Sekolah Rakyat: Memperluas Akses Pendidikan Tanpa Mengabaikan Tata Kelola dan Kepastian Tenaga Pendidik

×

Sekolah Rakyat: Memperluas Akses Pendidikan Tanpa Mengabaikan Tata Kelola dan Kepastian Tenaga Pendidik

Share this article

Oleh: Dr. Aliem Bahri, S.Pd., M.Pd (Dosen PGSD FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar)

KHITTAH.CO — Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi pemerintah merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Gagasan ini lahir dari semangat yang sangat mulia, yakni memastikan bahwa kondisi ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Dalam perspektif pembangunan manusia, pendidikan memang merupakan instrumen paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Namun demikian, sebagai sebuah kebijakan publik yang menyangkut masa depan pendidikan nasional, Sekolah Rakyat perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang tepat agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya peserta didik yang terlayani, tetapi juga oleh kesesuaian desain kelembagaan, integrasi dengan sistem pendidikan nasional, serta kemampuan kebijakan tersebut dalam menjawab persoalan pendidikan yang sudah ada.

Sekolah Rakyat Tetap Berada dalam Domain Pendidikan

Hal pertama yang perlu ditegaskan adalah bahwa Sekolah Rakyat pada hakikatnya merupakan institusi pendidikan. Di dalamnya terdapat proses pembelajaran, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik, evaluasi pembelajaran, dan target capaian kompetensi. Oleh karena itu, secara konseptual maupun administratif, Sekolah Rakyat semestinya tetap berada dalam sistem pendidikan nasional.

Saya berpandangan bahwa pengelolaan akademik dan penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Rakyat seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan. Sementara itu, Kementerian Sosial dapat berperan sebagai mitra strategis dalam aspek pendataan keluarga miskin, perlindungan sosial, pendampingan peserta didik, serta dukungan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat.

Pembagian peran tersebut penting karena setiap kementerian memiliki kompetensi inti yang berbeda. Kementerian Pendidikan memiliki pengalaman, perangkat regulasi, sumber daya, serta sistem penjaminan mutu yang memang dirancang untuk mengelola layanan pendidikan. Sebaliknya, Kementerian Sosial memiliki mandat utama dalam penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap fungsi publik seharusnya dikelola oleh institusi yang memiliki kompetensi utama pada bidang tersebut. Pendidikan tetaplah urusan pendidikan, sementara urusan kesejahteraan sosial tetap menjadi ranah kebijakan sosial. Integrasi keduanya memang diperlukan, tetapi tidak berarti fungsi pendidikan harus berpindah dari sistem pendidikan nasional.

Penguatan Jalur Pendidikan Nonformal Lebih Relevan

Indonesia sesungguhnya telah memiliki jalur pendidikan nonformal yang secara legal dan kelembagaan dirancang untuk melayani masyarakat yang belum memperoleh akses pendidikan formal secara optimal. Berbagai program pendidikan kesetaraan melalui Paket A, Paket B, Paket C, serta keberadaan PKBM selama ini menjadi instrumen negara dalam menjangkau kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari layanan pendidikan formal.

Karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah Sekolah Rakyat akan memperkuat sistem yang telah ada atau justru membangun sistem baru yang berjalan secara terpisah?

Dari perspektif kebijakan pendidikan, akan lebih tepat apabila Sekolah Rakyat menjadi bagian dari penguatan jalur pendidikan nonformal nasional. Pendekatan ini akan menghindari tumpang tindih kewenangan, memperkuat integrasi layanan pendidikan, serta memudahkan pengawasan mutu dan keberlanjutan program.

Negara tidak perlu membangun ekosistem pendidikan baru apabila sistem yang sudah ada sebenarnya masih dapat diperkuat dan dioptimalkan. Penguatan kelembagaan yang telah tersedia sering kali lebih efektif dibandingkan membangun struktur baru yang memerlukan biaya birokrasi tambahan.

Sekolah Rakyat Harus Menjadi Solusi bagi Persoalan Guru PPPK

Persoalan yang tidak kalah penting adalah penyediaan tenaga pendidik bagi Sekolah Rakyat. Sampai saat ini, masih terdapat berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan guru pada program tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga masih menghadapi persoalan penataan guru PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dan sumber daya yang besar untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui skema PPPK. Ribuan guru telah mengikuti proses seleksi yang panjang, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan negara, dan dinyatakan layak menjadi tenaga pendidik profesional.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat guru PPPK yang menghadapi ketidakpastian terkait penempatan, distribusi tugas, beban kerja, hingga keberlanjutan status dan penghasilan mereka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam tata kelola kebijakan pendidikan nasional.

Mengapa negara harus membuka kebutuhan tenaga pendidik baru untuk Sekolah Rakyat apabila masih terdapat guru PPPK yang telah melalui proses seleksi nasional dan belum memperoleh kepastian penugasan secara optimal?

Menurut saya, kebutuhan tenaga pengajar pada Sekolah Rakyat seharusnya diprioritaskan bagi guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu melalui mekanisme redistribusi, penugasan khusus, atau pengalihan tugas yang diatur secara nasional. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan guru PPPK, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang rasional dan efisien.

Guru PPPK merupakan sumber daya manusia pendidikan yang telah diseleksi dan diverifikasi kompetensinya oleh negara. Mereka memiliki pengalaman mengajar, memahami karakteristik peserta didik, serta memiliki kemampuan pedagogik yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Dengan memanfaatkan guru yang telah tersedia, Sekolah Rakyat dapat langsung memperoleh tenaga pengajar yang siap bekerja tanpa harus memulai proses rekrutmen dari awal.

Dari sisi efisiensi anggaran, langkah ini juga jauh lebih masuk akal. Negara tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses rekrutmen, seleksi, dan pelatihan dasar tenaga pendidik baru. Anggaran dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pengadaan sarana-prasarana, pengembangan kompetensi guru, dan pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Lebih penting lagi, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan guru bagi Sekolah Rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan kepastian kepada guru PPPK yang selama ini masih menantikan kejelasan penugasan dan keberlanjutan karier mereka.

Kebijakan publik yang baik seharusnya mampu menyelesaikan beberapa persoalan sekaligus. Jangan sampai Sekolah Rakyat hadir sebagai solusi atas satu masalah, tetapi pada saat yang sama mengabaikan persoalan tenaga pendidik yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian.

Efisiensi Kebijakan dan Keberlanjutan Program

Dalam perspektif kebijakan publik, setiap program baru harus diuji berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah program tersebut baik, tetapi juga apakah program tersebut merupakan cara terbaik untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Jika negara telah memiliki sistem pendidikan nasional, jalur pendidikan nonformal, serta tenaga pendidik yang telah tersedia, maka pemanfaatan seluruh sumber daya tersebut seharusnya menjadi pilihan utama. Pendekatan ini tidak hanya lebih hemat anggaran, tetapi juga lebih menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Integrasi Sekolah Rakyat ke dalam sistem pendidikan nasional akan memastikan bahwa program ini tidak menjadi kebijakan yang bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari upaya besar negara dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Sekolah Rakyat merupakan gagasan yang baik dan layak didukung sebagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, agar tujuan tersebut benar-benar tercapai, diperlukan desain kebijakan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional dan didukung oleh tata kelola yang tepat.

Saya berpandangan bahwa pengelolaan akademik Sekolah Rakyat sebaiknya tetap berada dalam kerangka Kementerian Pendidikan, sementara Kementerian Sosial berperan dalam aspek perlindungan dan pemberdayaan sosial peserta didik. Selain itu, kebutuhan tenaga pengajar pada Sekolah Rakyat hendaknya diprioritaskan bagi guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang telah tersedia melalui mekanisme penugasan yang jelas dan terukur.

Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak hanya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional, mengoptimalkan sumber daya guru yang telah dimiliki negara, serta menghadirkan kebijakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply