
Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
KHITTAH. CO – Lebih dari dua setengah dekade sejak keran Reformasi 1998 dibuka, bangsa ini masih terseok-seok menuntaskan agenda perubahannya. Di tengah riuh rendah konsolidasi demokrasi, satu agenda besar bukan saja belum tuntas, melainkan kian menggurita dan bermetamorfosis: pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Realitas hari ini menunjukkan bahwa cita-cita luhur menciptakan pemerintahan yang bersih terus membentur dinding tebal kelapukan struktural. Korupsi tidak lagi sekadar menjadi anomali musiman, melainkan telah menjadi bagian dari cara kerja sistem itu sendiri.
Jika pada era Orde Baru KKN bersifat sentralistik dan terpusat di lingkaran kekuasaan tertinggi, kini praktik rasuah telah terdesentralisasi hingga ke tingkat daerah. Paradoks ini lahir dari rahim sistem politik berbiaya tinggi (high-cost politics). Akibatnya, praktik KKN era modern menjadi jauh lebih masif, jangkauannya meluas, dengan modus operandi yang kian variatif, sistemik, dan canggih. Alarm keras ini terkonfirmasi secara empiris melalui rilis Transparency Internasional Indonesia mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terbaru, di mana skor Indonesia merosot ke angka 34 dan membuat peringkat kita anjlok ke posisi 109 di tingkat global.
Fenomena kelindan KKN ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata hanya sebagai runtuhnya moralitas individu semata. Korupsi tidak pernah lahir dari ruang hampa. Secara teoretis, dalam teori Gone yang dicetuskan oleh Jack Bologne, korupsi digerakkan oleh empat faktor utama: Greed (keserakahan) dan Need (kebutuhan) yang mewakili faktor manusia atau integritas, berinteraksi secara intim dengan Opportunity (kesempatan) dan Exposure (pengungkapan) yang mewakili faktor sistem. Sejalan dengan hal tersebut, Robert Klitgaard merumuskan formula (C = M + D – A). Formula ini menegaskan bahwa korupsi (Corruption) terjadi karena adanya monopoli kekuasaan (Monopoly) ditambah tingginya diskresi kekuasaan (Discretion), tanpa diimbangi oleh akuntabilitas sistem (Accountability) yang kuat.
Ketika kelamnya sistem politik bertemu dengan rapuhnya integritas, anatomi korupsi pascareformasi dapat dipetakan ke dalam matriks realitas birokrasi berikut:

Memperhatikan matriks tersebut, kuadran pertama (individu berintegritas dalam sistem yang baik) jelas menjadi kondisi paling ideal. Kondisi ini bertolak belakang dengan kuadran keempat (individu tidak berintegritas dalam sistem yang buruk). Tantangan besar kita hari ini adalah menggeser realitas birokrasi dari kuadran keempat menuju kuadran pertama secara masif.
Untuk bermigrasi dari Kuadran IV ke Kuadran I, kita tidak bisa mengandalkan lompatan instan. Proses ini harus melalui jalur transit evolusioner lewat Kuadran III. Strategi ini memadukan perbaikan sistem terlebih dahulu (hardapproach) sebelum akhirnya membentuk kultur manusia baru (softapproach). Mengubah moral manusia membutuhkan waktu yang panjang dan intervensi kebiasaan tidaklah mudah jika tanpa paksaan sistem. Sejalan dengan Teori Pencegahan Kejahatan Situasional dari Ronald V. Clarke, kejahatan dapat dicegah dengan mengubah situasi lingkungan kerja, bukan moral pelakunya terlebih dahulu. Fokusnya adalah: (1) membuat usaha korupsi menjadi lebih sulit, (2) meningkatkan risiko tertangkap, dan (3) memperkecil keuntungan hasil korupsi. Melalui proses ini, korupsi akan menurun drastis. Namun, pada tahap ini, manusia menjadi jujur baru sebatas takut dipenjara dan takut miskin, belum berlandaskan kesadaran moral.
Setelah berhasil bermigrasi ke Kuadran III, tahapan berikutnya adalah bermigrasi menuju Kuadran I. Fase ini berfokus pada internalisasi nilai agar kejujuran bertransformasi menjadi kesadaran organik. Guna mencapai tahap tersebut, kita dapat mengacu pada Teori Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg dan Teori Pembelajaran Sosial Albert Bandura. Berdasarkan teori Kohlberg, level moral aparatur negara harus dinaikkan dari tingkat pra-konvensional (patuh hanya karena takut hukuman di Kuadran III) menjadi tingkat pasca-konvensional (patuh karena memegang prinsip etika universal).
Langkah ini diwujudkan melalui pelatihan kepemimpinan berbasis karakter dan kurikulum antikorupsi yang masif sejak dini.Sementara itu, berdasarkan teori Bandura, kehadiran keteladanan (role model) dari pucuk pimpinan menjadi mutlak. Ketika pimpinan tertinggi bersih dan tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, masyarakat dan birokrat level bawah akan meniru perilaku tersebut secara massal. Dengan begitu, ekosistem antikorupsi akan kokoh berkelanjutan karena sistem yang baik digerakkan oleh manusia yang tulus berintegritas.
Pada akhirnya, korupsi hanya akan sirna jika sistem yang baik dilakoni oleh manusia yang berintegritas. Dibutuhkan penataan tata kelola yang kokoh agar manusia yang awalnya tidak berintegritas dipaksa untuk jujur oleh sistem. Dari keterpaksaan itulah kebiasaan jujur akan terbentuk. Keberhasilan transisi ini wajib dikunci oleh keteladanan pucuk pimpinan, penegakan hukum tanpa pandang bulu, tata kelola promosi jabatan berbasis kinerja (merit system), serta peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan.




















