
Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
KHITTAH. CO – Pesta demokrasi di tingkat lokal telah berubah menjadi ajang penjarahan massal. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang semula disakralkan sebagai momentum pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat, kini justru menjelma menjadi pasar gelap tempat hak-hak konstitusional publik digadaikan kepada para investor politik.
Berita penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih terus menghiasi media pemberitaan. Sampai 28 Juli 2026, tercatat sudah ada 12 kepala daerah yang terjaring OTT oleh KPK. Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa semangat otonomi daerah yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan mengembalikan kedaulatan penuh ke tangan rakyat, justru berujung pada kebangkrutan moral dan runtuhnya integritas para pemimpin lokal.
Ruang birokrasi daerah yang semestinya menjadi episentrum kemakmuran, kini bergeser fungsi menjadi panggung sirkus transaksional. Berulangnya pola penangkapan dengan modus klasik, seperti suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan, pengkondisian tender, hingga pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menegaskan sinyalemen KPK bahwa pola korupsi di Indonesia sebenarnya tidak pernah berubah. Para aktor lokal hanya mengemasnya dengan metode baru guna mengelabui radar hukum.
Teori Netralisasi dari GreshamSykes dan David Matza menjelaskan bahwa pelaku kejahatan mampu melakukan tindakan kriminal tanpa didera rasa takut atau khawatir. Mereka berhasil membangun mekanisme pertahanan psikologis atau pembenaran moral di dalam pikirannya sebelum beraksi. Oleh karena itu, terjadinya tindakan korupsi oleh kepala daerah, walaupun mereka sudah menyaksikan banyaknya kasus OTT oleh KPK tidak membuat mereka jera.
Mereka melakukan netralisasi moral melalui dua metode pertama, DenialofInjury (Penolakan dampak buruk), yaitu merasa bahwa tindakan mengambil fee proyek tidak merugikan rakyat secara langsung karena dana bersumber dari pengusaha kaya; kedua, Condemnation of the Condemners (Mengutuk pihak pengutuk), yaitu menganggap semua pejabat dan partai politik lain melakukan hal yang sama, lalu menyalahkan sistem pemilu yang mahal sebagai pembenaran atas tindakan korupsinya.
Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah berawal dari aturan main kelembagaan yang membuat biaya politik pilkada sangat mahal. Untuk mendapatkan dukungan partai saja, hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar.
Besarnya biaya tersebut membuat sebagian kandidat memandang kontestasi politik sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat. Selain faktor biaya politik, ia juga menyoroti rendahnya jaminan kesejahteraan kepala daerah secara formal. Menurutnya, gaji resmi kepala daerah yang berkisar Rp6–7 juta per bulan sangat tidak sebanding dengan beban sosial yang harus ditanggung selama menjabat. Biaya sosialnya tinggi karena masyarakat sering meminta bantuan langsung untuk berbagai kebutuhan yang tidak selalu ada dalam alokasi APBD.
Ketidakseimbangan antara pendapatan resmi dan biaya politik yang brutal ini anehnya tidak menyurutkan minat para pemburu kekuasaan. Mereka tidak melihat modal puluhan miliar sebagai pemborosan, melainkan sebagai biaya investasi (cost of investment). Meskipun gaji resmi kecil, hak istimewa untuk mengelola APBD triliunan rupiah dan otoritas perizinan menjanjikan pengembalian ilegal yang berlipat ganda. Secara rasional ekonomi, melakukan korupsi pasca-pelantikan adalah langkah paling logis bagi pelaku untuk menutup defisit finansialnya. Hal ini sejalan dengan Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) dari James S. Coleman dan Gary Becker yang berasumsi bahwa individu bertindak sebagai homo economicus selalu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi untung-rugi demi memaksimalkan utilitas (utility maximization).
Dampaknya sangat fatal dari tindakan korupsi yang dilakukan kepala daerah, pejabat, dan pengusaha yang bertindak sebagai bohir pemburu jabatan, tidak hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, mereka telah merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Pilkada langsung yang diharapkan memberikan kedaulatan kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, justru merampok kedaulatan tersebut.
Kedaulatan berbangsa runtuh seketika saat kekayaan alam strategis negara digadaikan secara murah lewat izin-izin ilegal. Hutan lindung dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan atau perkebunan sawit monokultur tanpa memedulikan AMDAL, merusak ekosistem lingkungan secara permanen, dan menyingkirkan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhurnya.
Membongkar gurita korupsi ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan penindakan di hilir. Perlu ada keberanian politik bersama untuk merombak total sistem pembiayaan parpol, melakukan digitalisasi penuh dalam tata kelola birokrasi daerah melalui E-Katalog dan meritokrasi ASN, serta menegakkan instrumen hukum pemiskinan aset tanpa pandang bulu. Selaras dengan itu, Gabriel Lele menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi kepala daerah harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan langkah pencegahan, pengawasan, serta penindakan secara simultan.
Pencegahan harus dimulai dengan meninjau ulang regulasi pembiayaan pilkada agar tidak membuka celah bagi hadirnya bohir sebagai investor politik. Sementara itu, fungsi pengawasan tidak boleh lagi ditumpukan pada inspektorat daerah yang posisinya subordinat di bawah pemerintah daerah, ataupun DPRD yang kerap mandul karena terikat kepentingan partai yang sama. Di lini akhir, penegakan hukum harus memberikan efek jera yang nyata. Hukuman berat, termasuk penyitaan aset dan pemiskinan koruptor, harus menjadi harga mati untuk menghentikan syahwat pejabat publik yang berniat menyalahgunakan kekuasaan.




















