
Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
KHITTAH. CO – Indonesia selain memiliki sumber daya alam yang melimpah juga memiliki warisan kekayaan budaya yang beragam dan kompleks. Ragam budaya tersebut di dalamnya mengandung nilai-nilai yang merupakan prinsip dasar dalam mengatur etika interaksi sosial dan pandangan hidup masyarakat dalam menjaga keharmonisan hidup bersama, baik dalam pergaulan keseharian maupun dalam kehidupan berbangsa bernegara.
Koentjaraningrat mengemukakan bahwa kebudayaan nasional merupakan puncak-puncak dari kebudayaan daerah. Nilai budaya lokal bertindak sebagai filter terbaik terhadap penetrasi budaya asing yang negatif. Lebih jauh dikatakan bahwa nilai-nilai budaya daerah harus dapat diimplementasikan sebagai Fondasi strategi pembangunan nasional dan jembatan mondernisasi. Nilai gotong royong dan etos kerja lokal yang positif harus dapat diimplementasi dalam menggerakkan pembangunan ekonomi, sekaligus menjadikan nilai moral lokal sebagai filter dampak buruk budaya asing.
Berkaitan dengan kedaulatan, budaya Bugis-Makassar meninggalkan warisan yang egaliter. Baginya kedaulatan tidak bersifat mutlak pada penguasa, melainkan sebuah kontrak sosial yang berbasis pada hukum, keadilan, dan kesetaraan antara pemimpin dan rakyat. Hubungan raja/penguasa dan rakyat diikat oleh perjanjian bersama, kekuasaan tertinggi ada pada kesepakatan bersama, bukan kehendak pribadi raja/penguasa, raja/penguasan dan rakyat dinilai sama di hadapan hukum. Dan Jika seorang pemimpin bertindak zalim atau melanggar kesepakatan adat, rakyat memiliki hak untuk memakzulkannya. Untuk memastikan bahwa kedaulatan berjalan di atas rel yang benar, berada dalam jangkar moral dan nila-nilai spiritual serta pemimpin tidak melakukan tindak yang mencederai kedaulatan itu, maka pemimpin di kontrol oleh panrita (cendekiawan, ulama, atau orang bijak)
Dalam menjalankan roda kepemimpinan, pemimpin tidak anti kritik. To Panrita berperan sebagai penasihat, sedang rakyat melalui perwakilannya dapat melakukan kritik yang didasarkan pada asas saling mengingatkan (malilusipakainge). Penyampaian kritik rakyat kepada raja dalam tradisi Bugis-Makassar tidak disampaikan melalui demonstrasi anarkis atau makian terbuka, melainkan lewat jalur konstitusional yang sangat teratur, kebenaran disuarakan dengan tetap dalam koridor etika saling mengingatkan (sipakainge), sipakatau (saling memanusiakan) dan saling menghargai (sipakalebbi). Sebab bagaimanapun juga pemimpin adalah manusia biasa yang bisa khilaf dan bisa menerima saran demi kepentingan rakyat.
Di Minangkabau ada falsafah besarnya berbunyi: “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Kedaulatan sama sekali tidak berada di tangan individu, melainkan pada hukum adat dan musyawarah. Penguasabukan pemegang kekuasaan mutlak. Pepatah kuno: “Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah“. Kekuasaan raja atau Rajo Alam bersifat simbolis sebagai pemersatu, sedangkan keputusan riil berada di tingkat Nagari (desa/komunitas adat). Keputusan tertinggi berada pada mufakat para Penghulu (pemimpin adat) yang diangkat oleh kaumnya sendiri. Pepatah Minang menegaskan: “Kemenakan barajoka mamak, mamak barajoka penghulu, penghulu barajoka mufakat, mufakat barajoka nan bana” (Benar menurut hukum adat dan agama).
Di Maluku dikenal dengan Kedaulatan Pela Gandong & Hukum Sasi. Masyarakat Maluku memiliki konsep kedaulatan yang menekankan pada persaudaraan lintas wilayah dan perlindungan sumber daya alam. Sistem Pela Gandong: Kedaulatan antar-negeri (desa) diikat oleh ikatan janji persaudaraan (Pela). Janji ini melintasi batas agama (Negeri Islam dan Negeri Kristen) dan menciptakan stabilitas keamanan serta bantuan kemanusiaan yang wajib ditaati oleh semua generasi.Kedaulatan Teritorial melalui Sasi: Sasi adalah tradisi larangan adat untuk mengambil hasil bumi/laut dalam jangka waktu tertentu (misalnya Sasi Lompa atau Sasi Teripang). Sasi membuktikan bahwa kedaulatan adat Maluku bertindak sebagai “penguasa” yang mengatur konsumsi manusia agar alam dapat melakukan pemulihan (sustainability).
Paparan di atas menggambarkan bahwa kedaulatan seorang pemimpin tidak bersifat mutlak, melainkan lahir dari kesepakatan rakyat dan diikat oleh hukum adat. Pemimpin bukan penguasa absolut, tetapi sosok yang menjalankan amanah. Dan dalam menjalankan amanah ada mekanisme kontrol agar tetap berjalan rel yang benar. Kedaulatan merupakan sinergi di mana “raja tidak memiliki arti tanpa rakyat, dan rakyat tetaplah rakyat meskipun tanpa raja”. Pemimpin hanyalah pemegang amanah untuk melayani, menjamin kesejahteraan, dan menegakkan hukum yang adil.
Kedaulatan di kalangan Bugis-Makassar berakar pada prinsip Siri’ na Pacce (harga diri, kehormatan, dan solidaritas/empati). Kekuasaan raja diikat oleh kesepakatan sosial yaitu Pangadereng/Pangadakkang (norma adat adat). Pemimpin yang kehilangan siri’ dianggap kehilangan norma, kehilangan harkat dan martabatnya bukan hanya sebagai raja tetapi hilang martabat kemanusiaannya dan berhak ditolak oleh rakyatnya.Minangkabau, kedaulatan bersumber dari mufakat dan hukum adat melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Pemimpin adat (Penghulu) tidak memerintah secara absolut, melainkan ditunjuk dan diawasi oleh musyawarah kaum di Nagari.Maluku, Kedaulatan bertumpu pada jaringan persaudaraan abadi lintas-negeri (Pela Gandong) serta kedaulatan ekologis atas wilayah bumi/laut melalui aturan Sasi.
Kedaulatan sejati adalah tentang menjaga kehormatan manusia (dignity), kesepakatan hukum (ruleoflaw), dan jalinan persaudaraan lintas batas (socialtrust). Para pendiri bangsa mengambil hasil obyektifikasi dari budaya-budaya ini, lalu meng-eksternalisasikannya menjadi Konstitusi UUD 1945. NKRI adalah hasil konstruksi sosial sekunder yang merekapitulasi konstruksi-konstruksi adat yang sudah matang di daerah. Dan ketika NKRI diproklamasikan, suku-suku yang ada dengan budayanya masing-masing tidak merasa kehilangan kedaulatan budayanya. Sebaliknya, mereka melihat NKRI sebagai wadah yang lebih besar untuk merealisasikan falsafah musyawarah, kebebasan bergerak, dan persaudaraan beda latar belakang yang telah mereka praktikkan sejak nenek moyang mereka.






















