
Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
KHITTAH. CO – Bila kita menengok petuah cerdik pandai masa lalu akan tampak bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai peradaban yang tinggi, yang kemudian oleh para peletak dasar negeri ini nilai-nilai tersebut dijadikan fondasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita menyimak sila ke-2 dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang dimaknai lebih dalam sila ke-2 Pancasila ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak asasi, kesetaraan derajat, dan kewajiban moral yang sama tanpa memandang perbedaan latar belakang suku, agama, ras, maupun status sosial. Bila diimplementasikan dalam kehidupan keseharian, maka tindakan manusia yang memahami sila ini mengacu pada nilai-nilai moral, etika, kesopanan, kesantunan, dan kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai moral tersebut agaknya menjadi luntur saat kita menapakkan kaki di atas aspal. Jalan raya kita telah bertransformasi menjadi panggung pertunjukan watak, ego, dan relasi kuasa yang paling jujur, sekaligus menjadi saksi bagaimana adab, nilai kesantunan itu runtuh digilas oleh anarki, arogansi, dan pengabaian struktural. Jalan yang semestinya tidak mengenal privilese atau kasta sosial, namun dalam realitas kita masih sering menyaksikan arogansi oknum pejabat atau warga sipil yang berlagak menjadi “orang penting” dengan memasang lampu strobo (jenis lampu yang memancarkan kilatan cahaya terang secara cepat dan berulang) ilegal dan sirine demi membelah kemacetan.
Lebih jauh lagi, pemalsuan pelat nomor dinas instansi menjadi jalan pintas untuk mendapatkan kekebalan hukum secara instan. Kedaulatan di jalan raya tenggelam oleh relasi kuasa dan feodalisme. Jalan raya menjadi rimba kota, sebuah wilayah tak bertuan tempat kedaulatan hukum tenggelam oleh sirene arogansi dan egoisme kelompok.
Perilaku feodalistik, pamer kekuasaan di atas aspal ini adalah sisa-sisa mentalitas kolonial yang menganggap jabatan sebagai instrumen dominasi, bukan pelayanan publik. Ketika simbol kekuasaan disalahgunakan untuk melanggar aturan lalu lintas, esensi kedaulatan hukum sedang tenggelam di ruang publik. Di samping itu, adab runtuh oleh perilaku anarkis masyarakat sipil, yang atas nama kedukaan dan solidaritas sosial melakukan tindakan yang tidak beradab.
Hal ini di atas terlihat pada fenomena konvoi pengantar jenazah yang bertindak anarkis. Oknum pengantar jenazah kerap mengambil alih fungsi negara dengan memblokir persimpangan secara ilegal, merusak kendaraan lain, hingga melakukan intimidasi fisik kepada sesama pengguna jalan yang tidak memberi jalan.
Fenomena arogansi iring-iringan pengantar jenazah ini, mungkin saja di antara mereka ada yang memiliki kesadaran untuk menghargai sesama pengguna jalan lainnya, namun karena mereka lebur dalam kelompok yang beriringan maka kesadaran tersebut menjadi luntur. Gustave Le Bon menjelaskan bahwa ketika individu melebur dalam kelompok, kesadaran moral pribadi mereka turun drastis. Mereka merasa anonim dan kebal hukum, membuat kepribadian yang aslinya santun berubah menjadi beringas.
Adab dan kedaulatan sebuah bangsa juga diukur dari bagaimana negara menghargai hak hidup warga negaranya melalui penyediaan fasilitas publik yang layak. Kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak kronis sering kali disederhanakan secara keliru sebagai musibah atau takdir buruk.
Secara yuridis, setiap lubang jalan yang mencelakai pengendara adalah bentuk kelalaian hukum kriminal oleh pemerintah selaku penyelenggara jalan. Berdasarkan regulasi, negara memiliki kewajiban mutlak untuk segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan. Ketika kewajiban ini diabaikan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, pemerintah telah melakukan pembiaran yang fatal yang mencederai kedaulatan warga negara.
Jalan raya bukan sekadar sarana infrastruktur, melainkan ruang publik yang mencerminkan wajah peradaban kita. Membiarkan anarki konvoi, memaklumi penyalahgunaan strobo pejabat, dan memaafkan pembiaran jalan rusak oleh pemerintah adalah tanda bahwa kita sedang menoleransi hilangnya adab publik. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa “Tertib lalu lintas bukan sekadar soal patuh pada rambu, melainkan ukuran paling jujur dari empati sosial sebuah bangsa.”
Kedaulatan di jalan raya harus direbut kembali melalui penegakan hukum berbasis teknologi yang obyektif dan buta warna terhadap kasta sosial. Kamera penegak hukum harus konsisten menindak siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu. Di saat yang sama, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus direformasi total menjadi ujian kompetensi dan psikologi yang ketat untuk menyaring pengendara yang belum matang secara emosional. Menegakkan hukum di jalan raya berarti meruntuhkan ego feodalistik, mengembalikan identitas asli kita sebagai bangsa yang beradab, dan memulihkan esensi jalan raya sebagai ruang publik yang aman serta bermartabat.




















