Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Opini

Membumikan Teologi Al-Ma’un, Meraih Indonesia Emas

×

Membumikan Teologi Al-Ma’un, Meraih Indonesia Emas

Share this article

Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

KHITTAH. CO – Visi Indonesia Emas 2045 merupakan sebuah impian besar untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan pada usia satu abad (100 tahun) kemerdekaannya. Namun, impian ini harus didukung dengan langkah strategis agar tidak berbalik menjadi kegagalan.

Jembatan menuju peradaban emas tersebut akan rapuh jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan struktural masih menganga. Menuju satu abad kemerdekaan, Indonesia Emas tidak boleh menjadi utopia kedigdayaan ekonomi yang hanya dinikmati oleh segelintir kaum elite, sementara mayoritas rakyat berada di pinggiran gerbong kemajuan.

Berkaitan dengan keadilan sosial, perlu kiranya kita menengok  nalar keadilan sosial yang pernah diletakkan fondasinya oleh pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan. Selama ini, publik sering kali menyempitkan pemikiran Kiai Dahlan dan Teologi Al-Ma’un yang digagasnya sebatas gerakan filantropi karitatif.

Al-Ma’un dianggap sebatas doktrin untuk mendirikan panti asuhan, membagikan sembako, atau memberi santunan bagi fakir miskin. Pandangan reduktif ini perlu didekonstruksi secara total. Kiai Dahlan tidak sedang membangun gerakan karitas yang justru melanggengkan ketergantungan kaum duafa. Sebaliknya, Teologi Al-Ma’un adalah sebuah manifesto teologi pembebasan dan gerakan keadilan sosial yang transformatif. Bagi Kiai Dahlan, kesalehan ritual seperti salat tidak akan memiliki nilai spiritual sejati jika pelakunya mendustakan agama dengan mengabaikan penderitaan sosial kaum mustadh’afin (mereka yang dilemahkan).

Manifesto teologis Kiai Dahlan ini menemukan urgensinya ketika kita membenturkannya pada realitas lapangan hari ini. Agenda pembangunan nasional dan ekspansi industri ekstraktif atas nama kemajuan modernisasi sering kali melahirkan paradoks ruang. Di satu sisi, negara memoles narasi hilirisasi dan investasi hijau sebagai tiket emas menuju pertumbuhan ekonomi tinggi demi Indonesia Emas. Namun, di sisi lain, tata kelola proyek strategis nasional tersebut kerap kali kurang sensitif terhadap hak-hak dasar masyarakat lokal. Di berbagai penjuru negeri, ruang hidup masyarakat rentan, petani, nelayan, hingga komunitas adat kerap tergerus oleh konflik agraria, marjinalisasi sosial, serta degradasi lingkungan akibat prioritas kemitraan korporasi skala besar.

Realitas empiris di tingkat akar rumput mengonfirmasi bahwa pertumbuhan ekonomi kita saat ini masih cenderung bersifat eksklusif dan eksploitatif. Ketimpangan ini bukan lagi sekadar masalah kemalasan individu, melainkan hasil dari kemiskinan struktural akibat kebijakan publik dan regulasi yang bias kekuasaan.

Dalam konteks modern inilah, menerjemahkan Teologi Al-Ma’un berarti berani membela kaum mustadh’afin secara struktural. Membela mereka tidak lagi sebatas mendatangkan ambulans atau memberi donasi pangan pasca terjadinya sengketa lahan atau penggusuran. Lebih dari itu, membumikan pemikiran Kiai Dahlan hari ini berarti berdiri tegak mengoreksi kebijakan publik yang timpang, mengadvokasi hak atas tanah, serta memastikan bahwa masyarakat di wilayah pesisir maupun pedalaman tidak menjadi tumbal di atas altar pertumbuhan ekonomi.

Ikhtiar Kiai Dahlan untuk merombak struktur yang timpang ini menemukan jangkar teoretisnya yang kuat jika dipadukan dengan pemikiran ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta. Bung Hatta selalu menegaskan bahwa roh dari Pasal 33 UUD 1945 adalah demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah kepemilikan anggota masyarakat.

Baik Kiai Dahlan maupun Bung Hatta sama-sama menolak konsep kapitalisme liberal yang membiarkan kekayaan menumpuk pada segelintir oligarki. Melalui benang merah ini, kita melihat sebuah visi kolektif yaitu kemakmuran rakyat harus didasarkan pada asas kebersamaan dan pemerataan kapital, bukan pemusatan aset pada segelintir korporasi raksasa yang mereduksi warga lokal menjadi sekadar buruh murah di tanah kelahiran mereka sendiri.

Aksi nyata Kiai Dahlan dan konsepsi ekonomi Bung Hatta yang melampaui zamannya ini, sejatinya merupakan manifestasi konkret dari prinsip keadilan distributif yang berakar pada nilai kepribadian bangsa. Kiai Dahlan telah mempraktikkan etos keadilan ini satu abad lebih awal di bumi Nusantara melalui redistribusi akses sosial secara radikal. Melalui institusi pendidikan, panti asuhan, dan klinik kesehatan perdana yang didirikannya, beliau memotong rantai kemiskinan struktural yang saat itu dilanggengkan oleh sistem kolonial.

Ketika pemerintah kolonial membatasi akses pendidikan hanya untuk kaum bangsawan dan elite, Kiai Dahlan mendobrak ketimpangan tersebut agar anak-anak miskin mendapatkan kesempatan mobilitas sosial yang setara melalui pendirian sekolah Islam modern. Hubungan erat antara aksi sosioreligius Kiai Dahlan dan gagasan ekonomi makro Bung Hatta memberikan kita satu kesimpulan kuat, bahwa keadilan sejati tidak akan pernah datang secara otomatis dari pertumbuhan pasar bebas, melainkan harus diintervensi oleh komitmen moral agama dan kebijakan negara yang berpihak secara nyata pada kaum lemah.

Pada akhirnya, kualitas sejati dari peradaban Indonesia Emas 2045 tidak akan diukur dari megahnya gedung pencakar langit di Ibu Kota Nusantara atau tingginya angka investasi asing yang masuk. Kualitas sejati bangsa ini akan dinilai dari bagaimana negara memperlakukan warganya yang paling rentan.

Menghidupkan kembali etos Al-Ma’un Kiai Dahlan hari ini adalah sebuah keharusan sejarah untuk mengoreksi arah kompas pembangunan yang mulai melenceng. Pemerintah dan pembuat kebijakan harus berani meletakkan keadilan distributif sebagai prasyarat utama pembangunan, bukan sekadar dampak ikutan dari pertumbuhan pasar. Hanya dengan fondasi keadilan yang kokoh itulah, jembatan menuju Indonesia Emas tidak akan roboh, dan kemerdekaan sejati bisa dirasakan oleh seluruh tumpah darah Indonesia.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply