Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Opini

Menjaga Marwah Kedaulatan Bangsa: Dari Djuanda hingga Kemandirian Digital

×

Menjaga Marwah Kedaulatan Bangsa: Dari Djuanda hingga Kemandirian Digital

Share this article

Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

KHITTAH. CO – Sekitar 12 tahun setelah proklamasi kemerdekaan RI, tepatnya pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mencetuskan sebuah deklarasi bersejarah yang mengubah peta dunia. Melalui Deklarasi Djuanda, Indonesia dengan berani meruntuhkan hukum kolonial Ordonnantie 1939 yang membatasi laut teritorial hanya sejauh 3 mil.

Deklarasi tersebut menegaskan batas baru sepanjang dua belas mil laut yang ditarik dari garis pantai terluar, sekaligus menyatakan bahwa seluruh perairan di antara pulau-pulau kita adalah pemersatu wilayah yang berada di bawah kedaulatan mutlak NKRI, bukan laut bebas yang bisa diintervensi asing. Keberanian diplomatik ini berhasil meredefinisi batas wilayah fisik negara secara radikal. Namun, di era digitalisasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan perang siber saat ini, batas kedaulatan kembali bergeser melampaui batas fisik teritorial, yakni kedaulatan digital.

Berkaitan dengan kedaulatan digital, data terkait kekayaan negeri ini harus betul-betul terjaga dan tidak sampai menjadi bumerang bagi bangsa dan warga negara. Misalnya, data pribadi jutaan warga negara jangan sampai bocor ke pihak asing. Bahkan lebih parah lagi jika data pribadi warga bangsa ini tersimpan di peladen (server) asing. Demikian pula data terkait kekayaan negeri serta berbagai dokumen yang sifatnya rahasia karena dapat mengganggu kedaulatan negara. Menuju target besar Indonesia Emas 2045, kedaulatan merupakan kemampuan penuh sebuah negara untuk melindungi kepentingannya dan berani berkata “tidak” terhadap intervensi asing di ruang siber maupun ekonomi fisik.

Kedaulatan sejatinya dimaknai sebagai kekuasaan tertinggi, tunggal, asli, dan abadi yang berada di atas hukum positif. Namun dalam konteks kekinian, definisi klasik tersebut menghadapi tantangan baru seiring dengan kemampuan korporasi teknologi raksasa multinasional dalam mendikte regulasi hukum di berbagai negara.

Ruang siber kini telah menjelma menjadi ruang hibrida yang kompleks yaitu sebuah ruang baru tempat dunia digital dan realitas fisik melebur menjadi satu. Di ruang ini, arus modal dan data bergerak bebas melintasi batas geografis tanpa memedulikan yurisdiksi hukum suatu wilayah. Jika negara abai dalam menghadapi pergeseran ini, kita akan terjebak dalam bentuk kolonialisme baru. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar konsumen yang pasif, sementara data dan kekayaan digitalnya dikeruk demi keuntungan global.

Menghadapi ancaman kolonialisme modern yang berbasis teknologi dan modal ini, fondasi konseptual terbaik justru telah diletakkan oleh tokoh bangsa kita sendiri. K.H. Ahmad Dahlan, sebagai manusia amal, memaknai kedaulatan sebuah bangsa melalui langkah nyata yang linear dengan konsep kemandirian umat. Beliau membuktikan bahwa sebuah bangsa tidak akan pernah dihormati atau benar-benar berdaulat di mata dunia jika urusan domestik, ekonomi, dan pendidikan dasarnya masih bergantung penuh pada belas kasihan bangsa lain.

Beliau meyakini bahwa kedaulatan bangsa harus dimulai dari akar rumput, yaitu kedaulatan ekonomi keluarga dan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penguatan jaringan saudagar lokal (syarikat dagang) guna membiayai gerakan sosial-pendidikan secara swadaya tanpa ketergantungan pada dana kolonial. Spirit inilah yang menjadi esensi sejati dari kedaulatan, yaitu mandiri dalam berpikir, berdikari dalam bertindak.

Semangat dan praksis berdikari dari K.H. Ahmad Dahlan ini bertemu secara harmonis dengan gagasan Proklamator kita, Bung Hatta, mengenai konsep kemandirian ekonomi. Bung Hatta selalu mengingatkan bahwa kemandirian ekonomi adalah pilar utama dari kedaulatan politik. Jika K.H. Ahmad Dahlan membangun kemandirian dari sektor swadaya dan penguatan masyarakat bawah, maka negara hari ini harus menerjemahkannya ke dalam kebijakan makro yang tegas.

Penerapan sinergi pemikiran kedua tokoh ini di era modern wajib diwujudkan melalui dua jalur utama, yaitu kebijakan hilirisasi industri sumber daya alam dan penguatan keamanan siber nasional. Kita harus meniru esensi Deklarasi Djuanda yang berhasil memperjuangkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Jika dulu kita berhasil mengklaim “perairan pedalaman” sebagai hak mutlak bangsa, maka hari ini kita harus memperjuangkan “ruang siber pedalaman” kita.

Visi spasial Djuanda harus ditarik ke dalam ranah digital. Indonesia tidak boleh lagi berkompromi terhadap platform asing yang bebas berseliweran mengeruk data warga lokal tanpa mau patuh pada hukum dan yurisdiksi negara.

Berdaulat menuju Indonesia Emas 2045 berarti kita tidak boleh sekadar menjadi konsumen teknologi atau penonton dalam rantai pasok global. Mengambil spirit perjuangan K.H. Ahmad Dahlan dan Bung Hatta, Indonesia harus naik kelas menjadi produsen. Kita harus memiliki pusat data (data center) nasional yang aman dan mandiri, serta mewujudkan swasembada pangan dan energi secara konkret.

Kedaulatan adalah perisai harga diri bangsa. Tanpa perisai kemandirian ekonomi dan teknologi yang kokoh, kemakmuran fisik yang kita bangun hari ini akan dengan mudah diruntuhkan oleh badai geopolitik dan perang siber global di masa depan. Sudah saatnya kita kembali ke khitah kemandirian yang diajarkan para pendiri bangsa demi menjaga marwah dan mandat Indonesia tetap tegak berdaulat.

Menuju Indonesia Emas 2045, kedaulatan bukan lagi sekadar masalah batas wilayah di peta atau batas teritori laut, melainkan ketegasan untuk berdikari secara ekonomi dan mandiri menjaga setiap jengkal data di ruang siber.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply