Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Opini

Menaklukkan Gurita Korupsi: Menggulung Keserakahan dan Oligarki

×

Menaklukkan Gurita Korupsi: Menggulung Keserakahan dan Oligarki

Share this article

Oleh: Irwan Akib (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

KHITTAH. CO – Bila mencermati karakter Presiden Prabowo yang memiliki latar belakang militer yang tegas dan integritas kuat, muncul optimisme hadirnya pemberantasan korupsi secara masif. Optimisme itu diperkuat oleh pidato Presiden dalam Sidang Tahunan MPR serta Rapat Paripurna DPR baru-baru ini pada 14 Agustus 2026. Prabowo kembali menegaskan bahwa birokrasi yang korup adalah penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum wajib dilakukan secara adil dan tegas.

Namun, korupsi bukanlah sekadar masalah kebocoran sistemik yang bisa ditambal dengan aplikasi digital. Terdapat jalinan rumit yang jauh lebih sulit ditundukkan, yaitu faktor manusia, syahwat politik, dan cengkeraman oligarki. Jika jejaring ini gagal diurai, taruhannya adalah runtuhnya pilar mimpi besar kita yaitu Visi Indonesia Emas 2045.

Faktor manusia merupakan pilar krusial dalam pemberantasan korupsi. Di level akar rumput hingga birokrasi menengah, kita masih menyaksikan normalisasi “korupsi kecil” dalam bentuk uang pelicin. Sementara di level elite, masalahnya bergeser menjadi keserakahan moral. Kenaikan gaji dan perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara yang dijanjikan pemerintah adalah langkah mitigasi yang logis untuk menekan korupsi karena kebutuhan. Namun, formula ini akan mandek ketika berhadapan dengan korupsi karena keserakahan. Gaya hidup mewah dan hasrat menumpuk kekayaan tidak akan pernah bisa diredam hanya dengan penyesuaian slip gaji.

Masalah faktor manusia ini menjadi kian eksponensial ketika berkelindan dengan sistem politik berbiaya tinggi. Di sinilah oligarki masuk dan mendikte arah bangsa. Sistem kaderisasi partai politik yang instan dan fenomena mahar politik telah mengubah kontestasi demokrasi menjadi pasar transaksi modal.

Seorang calon pemimpin membutuhkan logistik finansial yang sangat besar untuk bertarung. Ketika jalur mandiri tidak mencukupi, para cukong hadir sebagai penyandang dana utama. Hubungan ini adalah investasi transaksional, bukan filantropis.Begitu pejabat tersebut duduk di kursi kekuasaan, lingkaran setan balas budi pun dimulai melalui kebijakan publik yang “dipesan” untuk mengamankan bisnis penyandang dana.

Potret buram benteng pertahanan oligarki ini terlihat jelas dalam mandeknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Meskipun Presiden Prabowo telah berulang kali menyerukan penguatan instrumen hukum, regulasi krusial ini tetap jalan di tempat di meja parlemen. Mandeknya RUU ini mencerminkan ketakutan kolektif elite politik terhadap asas kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Ketiadaan payung hukum ini menjadi perisai bagi para cukong politik untuk mencuci uang hasil korupsi kebijakan, seperti izin tambang atau kuota impor. Akibatnya, hukum hanya mampu memenjarakan aktor lapangan, namun gagal memiskinkan jaringan pemodal di baliknya.

Dampak kelumpuhan hukum akibat sandera oligarki ini menciptakan efek domino yang merusak prasyarat utama menuju Indonesia Emas 2045. Target Indonesia untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah dipastikan karam jika korupsi politik terus menggerogoti anggaran negara.

Pendanaan masif yang dibutuhkan untuk membangun kualitas manusia seperti program makan bergizi gratis, peningkatan mutu pendidikan, dan transformasi layanan kesehatanakan bocor di tengah jalan. Lebih buruk lagi, cengkeraman oligarki di sektor sumber daya alam melahirkan eksploitasi ugal-ugalan yang merusak lingkungan dan membunuh pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, komitmen retoris dan perbaikan sistem digital dari puncak kekuasaan tidak akan pernah cukup jika tidak dibarengi dengan keberanian politik untuk memutus rantai pasokan modal oligarki dalam politik melalui solusi yang radikal dan konkret. Langkah awal yang mendesak adalah keberanian pemerintah untuk mendesak pembatasan transaksi uang kartal secara mutlak di atas Rp100 juta guna menutup rapat jalur peredaran dana gelap tunai.

Pada saat yang sama, sistem hukum kita sudah saatnya mengadopsi asas pembuktian terbalik secara agresif, di mana setiap pejabat yang memiliki kekayaan di luar profil pendapatan wajarnya wajib membuktikan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi, atau jika gagal, aset tersebut langsung disita oleh negara. Rantai ketergantungan partai politik pada modal luar juga harus diputus melalui peningkatan subsidi negara untuk pendanaan parpol, yang tentu saja wajib dibarengi dengan audit investigatif independen secara berkala. Akhirnya, transparansi radikal harus dipaksa melalui digitalisasi logistik kampanye secara real-time serta penerapan sanksi ekstrem berupa diskualifikasi permanen bagi partai politik yang terbukti melakukan korupsi secara struktural.

Pemberantasan korupsi di era baru ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan kompromi. Visi Indonesia Emas 2045 bukanlah hilal yang akan tampak dengan sendirinya, bukan makhluk yang turun  dari langit,  melainkan capaian yang harus direbut dari cengkeraman para pemburu rente. Tanpa keberanian untuk menyentuh akar faktor manusia dan merubuhkan jejaring oligarkis yang menyanderanya, komitmen antikorupsi sehebat apa pun hanya akan menjadi narasi indah di atas panggung pidato, sementara di bawahnya, jaringan korupsi tetap bebas berpesta pora menghancurkan masa depan bangsa.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply