Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

Usai Divonis Bebas, Dua Kader Muhammadiyah Enrekang Dapat Ganti Kerugian Rp120 Juta

×

Usai Divonis Bebas, Dua Kader Muhammadiyah Enrekang Dapat Ganti Kerugian Rp120 Juta

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Baharuddin dan Ilham Kadir memperoleh ganti kerugian masing-masing Rp60 juta setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang mereka ajukan pascaputusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan hak setelah keduanya menjalani rangkaian proses hukum dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga penahanan.

Perkara praperadilan itu diperiksa secara maraton pada 15–22 September 2026 dan diputus Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, S.H. Total ganti kerugian yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp120 juta untuk kedua pemohon.

LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, yang mengawal proses hukum tersebut, menyampaikan perkembangan itu melalui siaran pers pada Rabu (23/9/2026). Bagi lembaga tersebut, perkara ini tidak berhenti pada putusan bebas, tetapi berlanjut pada upaya memastikan hak warga negara atas pemulihan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hakim Pertimbangkan Kerugian akibat Proses Hukum

Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Baharuddin dan Ilham Kadir. Masing-masing pemohon sebelumnya mengajukan ganti kerugian sebesar Rp1,581 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas Rp581 juta untuk kerugian materiel dan Rp1 miliar untuk kerugian immaterial. Dalam putusan, pengadilan kemudian menetapkan ganti kerugian sebesar Rp60 juta bagi Baharuddin dan Rp60 juta bagi Ilham Kadir.

Menurut LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, hakim mempertimbangkan dalil para pemohon mengenai kerugian yang muncul akibat rangkaian proses hukum yang mereka jalani. Dalil tersebut didukung bukti surat dan keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan.

Sanggahan dari Termohon I, Kejaksaan Negeri Enrekang, dan Termohon II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan, juga menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. Namun, tidak seluruh sanggahan tersebut diterima dalam putusan.

LBH Muhammadiyah menyatakan aspek kerugian yang didalilkan para pemohon telah menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan hakim. Adapun mengenai kondisi fiskal negara dan situasi perekonomian nasional, LBH menilai hal tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dan tidak dijadikan kesimpulan mengenai alasan penetapan nominal ganti kerugian apabila tidak secara eksplisit disebutkan dalam pertimbangan tertulis putusan.

Proses hukum yang dijalani Baharuddin dan Ilham Kadir sebelumnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Makassar untuk Baharuddin dan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar untuk Ilham Kadir.

Keduanya kemudian memperoleh putusan bebas. Setelah itu, perjuangan hukum dilanjutkan melalui permohonan praperadilan, masing-masing Nomor 35/Pid.Pra/2026/Makassar untuk Baharuddin dan Nomor 36/Pid.Pra/2026/Makassar untuk Ilham Kadir.

Dampak Proses Hukum Tak Hanya soal Materi

LBH Muhammadiyah juga menyoroti dampak sosial yang muncul selama proses hukum berlangsung. Baharuddin dan Ilham Kadir diketahui merupakan kader Muhammadiyah yang aktif dalam kegiatan dakwah sebagai muballigh.

Keduanya memiliki jadwal untuk menyampaikan khutbah dan ceramah di sejumlah masjid. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan melalui keterangan Usman Ali, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Enrekang sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Enrekang.

Dalam keterangannya, Usman menjelaskan bahwa Baharuddin dan Ilham merupakan muballigh yang aktif dan memiliki jadwal mengisi khutbah Jumat di masjid-masjid.

Bagi LBH Muhammadiyah, keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang menggambarkan aktivitas sosial, keagamaan, dan pengabdian kemasyarakatan para pemohon.

Dampak sebuah proses hukum, menurut LBH Muhammadiyah, tidak selalu berhenti pada kerugian ekonomi. Proses tersebut juga dapat berpengaruh terhadap aktivitas sosial, pengabdian keagamaan, serta hubungan seseorang dengan lingkungan dan masyarakatnya.

Dalam konteks itu, pemulihan hak dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum ketika terdapat dasar hukum yang memungkinkan seseorang memperoleh ganti kerugian setelah menjalani proses hukum.

Najamuddin dari LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan mengatakan perjuangan hukum tersebut tidak ditempatkan semata-mata dalam kerangka menang atau kalah.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Amar ma’ruf nahi mungkar dalam ruang hukum berarti mencegah kemungkaran, mengoreksi penyimpangan melalui mekanisme hukum, melindungi hak warga negara, dan memastikan setiap persoalan diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya,” ujar Najamuddin.

Menurut dia, penegakan hukum juga memiliki fungsi pendidikan bagi masyarakat. Ketika seseorang terbukti melanggar hukum, terdapat konsekuensi yang harus dijalankan. Sebaliknya, ketika seseorang memperoleh putusan bebas, hak-haknya tetap harus dihormati.

“Ketika seseorang memperoleh putusan bebas, hak-haknya juga harus dihormati dan apabila terdapat dasar hukum untuk memperoleh pemulihan, maka mekanisme tersebut harus dapat digunakan,” katanya.

LBH Dorong Masyarakat Pahami Hak Pemulihan

Najamuddin mengatakan pengalaman LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa tidak banyak pihak yang melanjutkan perjuangan hukum dengan mengajukan ganti kerugian setelah memperoleh putusan bebas.

“Banyak kasus yang kami menangkan atau berhasil kami kawal di persidangan. Tetapi baru kali ini ada yang berani melanjutkan dengan mengajukan ganti kerugian. Mengajukan ganti kerugian setelah menjalani proses hukum itu tidak mudah,” kata Najamuddin.

Menurut dia, kondisi psikologis setelah menjalani perkara, biaya, serta proses administrasi dan teknis persidangan menjadi sejumlah faktor yang dapat membuat masyarakat enggan melanjutkan proses pemulihan.

Namun, ia mengatakan proses tersebut dapat ditempuh sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.

“Padahal sebenarnya tidak selalu serumit yang dibayangkan. Buktinya Baharuddin. Dia mengurus prosesnya sejak awal secara mandiri. Saya dari LBH masuk ketika sudah ada jadwal dan tahapan persidangan yang membutuhkan pendampingan. Jadi masyarakat sebenarnya bisa memperjuangkan haknya,” ujar Najamuddin.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah menjalani proses hukum dan kemudian memperoleh putusan bebas untuk memahami hak-haknya serta berkonsultasi mengenai kemungkinan pemulihan yang tersedia.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami proses hukum dan kemudian memperoleh putusan bebas untuk tidak takut mencari informasi mengenai hak-haknya. Kalau memang terdapat dasar hukum untuk mengajukan pemulihan atau ganti kerugian, silakan konsultasikan dan perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terdapat pula perkara terpisah yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar dan diputus pada 16 Juli 2026.

LBH Muhammadiyah menyebut terdapat irisan faktual dan kronologis antara sejumlah peristiwa tersebut. Dalam perkara Padeli, terdapat pihak yang sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara BAZNAS dan kemudian hadir sebagai saksi dalam perkara berbeda.

Meski demikian, LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap perkara tetap berdiri sendiri. Masing-masing memiliki nomor perkara, terdakwa, dakwaan, alat bukti, proses pemeriksaan, serta putusan masing-masing.

Karena itu, irisan tersebut ditempatkan sebagai konteks kronologis dan faktual, bukan sebagai pencampuran atau penyamaan antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Bagi LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, perkara Baharuddin dan Ilham Kadir menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk memproses pihak yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Hukum juga menyediakan mekanisme untuk melindungi hak warga negara dan, dalam kondisi tertentu, memulihkan hak seseorang yang telah menjalani proses hukum.

“Amar ma’ruf nahi mungkar tidak hanya dilakukan di mimbar atau di ruang dakwah. Ia juga dapat diwujudkan melalui perjuangan menegakkan hukum, membela orang yang haknya perlu dilindungi, serta mendorong agar setiap penyimpangan diproses melalui mekanisme yang benar,” kata Najamuddin.

LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan menyatakan tetap membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk mereka yang telah memperoleh putusan bebas dan membutuhkan informasi mengenai kemungkinan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UIAD

Leave a Reply