Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Opini

Risalah Perempuan Berkemajuan: Dari Gagasan Menuju Perubahan Nyata

×

Risalah Perempuan Berkemajuan: Dari Gagasan Menuju Perubahan Nyata

Share this article

Oleh: Dr. Siti Suwadah Rimang, S.Pd., M.Hum (Akademisi Unismuh Makassar)

KHITTAH.CO – Perempuan semakin banyak hadir di dunia pendidikan, ekonomi, politik, dan berbagai ruang kepemimpinan. Namun, meningkatnya partisipasi tersebut belum sepenuhnya menghapus ketimpangan yang mereka hadapi. Kekerasan berbasis gender, diskriminasi, keterbatasan akses ekonomi, hingga pandangan keagamaan yang menempatkan perempuan sebagai kelompok subordinat masih menjadi persoalan. Ironisnya, perempuan kerap dituntut berkontribusi bagi kemajuan bangsa, tetapi tidak selalu memperoleh kesempatan yang setara untuk menentukan arah perubahan.

Di tengah kenyataan tersebut, Risalah Perempuan Berkemajuan yang diputuskan dalam Muktamar ke-48 ‘Aisyiyah di Surakarta pada 2022 menemukan relevansinya. Risalah ini bukan sekadar dokumen ideologis organisasi, melainkan tawaran pemikiran Islam yang menempatkan perempuan sebagai subjek perubahan sosial. Persoalannya, sejauh mana gagasan besar tersebut mampu diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam kehidupan perempuan?

Kesetaraan Perempuan sebagai Amanah Keagamaan

Islam sesungguhnya telah memberikan landasan teologis yang kuat mengenai kesetaraan martabat laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa kemuliaan manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan jenis kelamin. Sementara itu, Surah An-Nahl ayat 97 menegaskan penghargaan terhadap amal saleh laki-laki maupun perempuan.

Prinsip tersebut menjadi fondasi Risalah Perempuan Berkemajuan. Perempuan bukan manusia kelas dua yang keberadaannya hanya ditentukan oleh relasi dengan laki-laki. Keduanya memiliki tanggung jawab sebagai hamba Allah sekaligus khalifah yang berperan memakmurkan kehidupan.

Sayangnya, dalam praktik sosial, nilai kesetaraan tersebut tidak selalu berjalan seiring dengan pemahaman keagamaan masyarakat. Tafsir yang bias gender terkadang dijadikan pembenaran untuk membatasi pendidikan, kepemimpinan, dan partisipasi perempuan di ruang publik.

Karena itu, Risalah Perempuan Berkemajuan perlu dibaca sebagai dorongan pembaruan cara pandang. Semangat tajdid yang diwariskan KH. Ahmad Dahlan dan Nyai Ahmad Dahlan tidak boleh berhenti sebagai kebanggaan sejarah. Ia harus menjadi keberanian untuk mengoreksi praktik sosial yang tidak adil, termasuk ketika ketidakadilan tersebut berlindung di balik kebiasaan dan tradisi.

Perempuan Berkemajuan Bukan Sekadar Slogan

Risalah Perempuan Berkemajuan menegaskan tujuh karakter utama, yakni iman dan takwa, taat beribadah, akhlak karimah, berpikir tajdid, bersikap wasathiyah, beramaliah salihah, dan bersikap inklusif. Karakter tersebut menunjukkan bahwa kemajuan perempuan tidak hanya diukur dari pendidikan tinggi, jabatan, atau kemandirian ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kemaslahatan sosial.

Namun, karakter tersebut akan kehilangan makna apabila hanya menjadi materi pengajian, seminar, dan forum organisasi. Perempuan berkemajuan harus hadir dalam kehidupan masyarakat sebagai penggerak perubahan, terutama ketika berhadapan dengan kemiskinan, kekerasan, ketimpangan pendidikan, dan ketidakadilan sosial.

Pertanyaan kritisnya, apakah perempuan yang memperoleh pendidikan tinggi sudah mendapatkan kesempatan kepemimpinan yang adil? Apakah perempuan yang bekerja telah terbebas dari beban domestik yang tidak seimbang? Apakah perempuan korban kekerasan memperoleh perlindungan yang memadai?

Pertanyaan tersebut penting karena kemajuan tidak cukup dinilai dari keberhasilan segelintir perempuan mencapai posisi strategis. Kemajuan harus dirasakan pula oleh perempuan di desa, pekerja informal, ibu rumah tangga, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Di sinilah ‘Aisyiyah memiliki tanggung jawab historis sekaligus moral. Sebagai gerakan perempuan Islam yang telah melintasi lebih dari satu abad, ‘Aisyiyah perlu terus memperkuat dakwah pemberdayaan yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memperbanyak kegiatan seremonial.

Dari Risalah Menuju Transformasi Sosial

Tantangan terbesar Risalah Perempuan Berkemajuan bukan terletak pada kekuatan gagasannya, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya. Risalah yang progresif tidak akan membawa perubahan apabila struktur sosial yang membatasi perempuan dibiarkan tanpa pembenahan.

Dalam keluarga, kesetaraan perlu diwujudkan melalui kemitraan suami dan istri, pembagian tanggung jawab pengasuhan, serta penghargaan terhadap aspirasi perempuan. Pendidikan anak dan pekerjaan domestik merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban perempuan.

Dalam pendidikan, perempuan perlu memperoleh akses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kepemimpinan. Sementara dalam kehidupan ekonomi, penguatan usaha perempuan harus disertai akses permodalan, pelatihan, dan perlindungan dari eksploitasi.

Lebih jauh, gerakan perempuan berkemajuan harus berani mengambil posisi dalam persoalan publik, mulai dari pencegahan kekerasan, kesehatan ibu dan anak, krisis lingkungan, hingga perlindungan kelompok marginal. Keberhasilan gerakan harus diukur melalui perubahan yang dirasakan masyarakat, bukan hanya banyaknya program yang dilaksanakan.

Pada akhirnya, Risalah Perempuan Berkemajuan mengandung pesan bahwa perempuan bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan penentu arah peradaban. Karena itu, memperjuangkan kemajuan perempuan bukan berarti mempertentangkan perempuan dengan laki-laki, melainkan membangun kehidupan yang lebih adil, bermartabat, dan berkeadaban.

Perempuan berkemajuan tidak cukup hanya dipuji dalam pidato, tetapi harus diberi ruang dalam pengambilan keputusan, dilindungi hak-haknya, dan diperkuat kapasitasnya. Sebab, peradaban tidak dapat disebut maju apabila separuh penduduknya masih menghadapi hambatan untuk berkembang.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner PMB UMSI

Leave a Reply