Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Berita

FAI Unismuh Dampingi 40 UMKM Sulsel Urus Sertifikasi Halal untuk Tembus Pasar ASEAN

×

FAI Unismuh Dampingi 40 UMKM Sulsel Urus Sertifikasi Halal untuk Tembus Pasar ASEAN

Share this article

KHITTAH.CO, MAKASSAR — Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar (FAI Unismuh) menggandeng Yala Rajabhat University Thailand dan PUSJILAL Indonesia untuk mendampingi 40 pelaku UMKM dan pendiri startup di Sulawesi Selatan memperkuat literasi serta proses sertifikasi halal. Pendampingan melalui International Community Service: Workshop Literasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal tersebut digelar di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026), sebagai upaya meningkatkan daya saing produk UMKM dan membuka akses pasar ASEAN.

Kegiatan tersebut tidak hanya membahas sertifikasi halal sebagai persyaratan administratif, tetapi juga diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang dapat memperluas akses UMKM ke pasar nasional dan regional melalui pendampingan teknis, pemahaman regulasi, serta jejaring kerja sama internasional.

Rangkaian kegiatan diawali penandatanganan nota kesepahaman antara Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) FAI Unismuh Makassar, Lembaga Pendidikan Keterampilan-PUSJILAL Institut, dan Yala Rajabhat University Thailand.

Kolaborasi tersebut mempertemukan perguruan tinggi, lembaga pendamping halal, dan mitra internasional untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha sekaligus mendorong pengembangan ekonomi berbasis halal.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Muhklis Bakri, Lc., M.A., mengatakan sertifikasi halal kini tidak cukup dipandang sebagai persoalan pelabelan produk.

Menurut dia, sertifikasi halal berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Namun, masih terdapat UMKM yang memiliki produk potensial tetapi menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi sertifikasi.

Karena itu, kata Muhklis, pendampingan praktis diperlukan agar pelaku UMKM memahami tahapan sertifikasi dan mampu mengelola proses tersebut secara mandiri.

Bangun Ekosistem Halal

Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH Mustari Bosra, M.A., mengatakan pengembangan industri halal harus dilakukan melalui ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Halal bukan sekadar label, melainkan budaya, kualitas, dan daya saing. Jika UMKM maju dan bersertifikat halal, maka ekonomi halal Indonesia ikut berkembang,” kata Mustari.

Ia menyebut UMKM memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, penguatan UMKM melalui sertifikasi halal, literasi usaha, digitalisasi, akses pembiayaan syariah, pengembangan merek, dan pendampingan berkelanjutan dinilai penting.

Mustari juga melihat masjid dan perguruan tinggi dapat mengambil peran dalam pengembangan ekonomi halal. Masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, sedangkan perguruan tinggi berperan dalam riset, inovasi, dan pendampingan pelaku usaha.

Bidik Pasar Halal ASEAN

Dari perspektif internasional, Assoc. Prof. M. Suhaemi Haengyama dari Yala Rajabhat University Thailand memaparkan peluang produk halal Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Suhaemi, pertumbuhan pasar halal ASEAN memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk memperluas pasar. Namun, peluang tersebut harus diikuti kemampuan memenuhi standar mutu, keamanan, dan sertifikasi yang dapat diterima di tingkat regional.

“Kesadaran terhadap standar halal internasional menjadi faktor penting bagi keberhasilan ekspansi pasar,” ujarnya.

Ia menilai peningkatan kapasitas pelaku usaha perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga pemasaran.

Sertifikasi Halal Bukan Formalitas

Ketua Lembaga Kajian Halal dan Thayyib (LKHT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr. H. Waspada Santing, M.Sos.I., M.H.I., menjelaskan aspek regulasi dan prosedur sertifikasi halal kepada peserta.

“Halal substantif berpatokan pada fatwa kehalalan, sedangkan halal formal dibuktikan melalui sertifikat resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Waspada.

Ia menjelaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Waspada, kepatuhan terhadap regulasi halal tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban hukum. Sertifikasi juga menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.

Peserta Praktik Daftar Sertifikasi Halal

Setelah memperoleh materi regulasi, peserta mengikuti pendampingan teknis mengenai proses pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL.

Peserta dibimbing menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), data penyelia halal, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Direktur LPK PUSJILAL Institut, Drs. Jamaluddin Saleh, Bc.Hk., memandu peserta menyusun manual SJPH sekaligus memahami tahapan registrasi sertifikasi halal.

Pendekatan praktik tersebut ditujukan agar pelaku UMKM tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu mempersiapkan dokumen dan menjalankan proses sertifikasi secara mandiri.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Selain mengikuti sesi literasi dan pendampingan, pelaku UMKM juga memamerkan produk unggulan masing-masing sebagai bagian dari promosi dan penguatan jejaring bisnis.

Perkuat Ekonomi Halal Berkelanjutan

Program pendampingan tersebut juga dikaitkan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Pendampingan sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, dan memperkuat perlindungan konsumen.

Kolaborasi FAI Unismuh Makassar, Yala Rajabhat University Thailand, PUSJILAL Indonesia, LPPOM MUI Sulawesi Selatan, dan LKHT PWM Sulawesi Selatan juga membuka ruang pertukaran pengetahuan serta penguatan jejaring pengembangan ekonomi halal lintas negara.

Melalui program tersebut, FAI Unismuh Makassar bersama mitra menargetkan pendampingan yang berkelanjutan sehingga semakin banyak UMKM Sulawesi Selatan mampu memenuhi standar sertifikasi halal dan memanfaatkan peluang pasar nasional maupun regional, khususnya ASEAN.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

  • Klik Banner UNISMUH MAKASSAR

Leave a Reply