
Oleh: Zulkifli, Ketua Bidang Kader PC IMM Kota Parepare
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Delapan puluh tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945, perjalanan sejarah penanaman nilai-nilai Pancasila terhadap anak didik dan masyarakat secara tertata dan struktural, itu tumbuh dalam komunitas dan masyarakat bukan sekadar patuh namun itu nilai moral yang sedari dulu sudah dibudayakan kenek moyang, bagaimana menjaga nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan yang tentunya memperhatikan kemaslahatan umat.
Demokrasi yang terdapat di masyarakat tidak lahir dari proklamasi kemerdekaan. Demokrasi dalam masyarakat sejak awal mengawal perjalanan budaya dan itu dijunjung tinggi sebagai nilai-nilai luhur masyarakat bahkan sebelum negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) itu hadir sebagai pemersatu. Sehingga, setelah perjalanan panjang itu, terlihat bahwa nilai-nilai demokrasi di Indonesia mulai memudar, ditandai dengan otoritarianisme pemegang kekuasaan dan ketidakterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, bahkan pembangunan infrastruktur yang tidak dilakukan sosialisasi sehingga memunculkan penolakan yang terjadi di masyarakat.
Merdeka tertulis rapi dalam teks dan bersemayam menjadi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Janji kesejahteraan pun digaungkan di atas mimbar-mimbar kampanye, namun agaknya para pemimpin dan kaum borjuis berbeda paham dengan merdeka yang diinginkan masyarakat.
Bagi masyarakat borjuis dan korporat penguasa politik kepentingan, Eksploitasi negara, lahan, pajak, mineral, hak masyarakat dan kemanusiaan, itu adalah kemerdekaan. Namun, masyarakat masih terjajah hingga hari ini, hari peringatan kelahiran Pancasila. Tentara dan polisi masih melukai dan membunuh masyarakat layaknya penjajah Belanda. Hukum yang tidak benar diterapkan terhadap pelaku dengan status sosial yang mumpuni untuk melindungi kepentingan-kepentingan oligarki, namun atas dasar hukum dan kebijakan yang diistilahkan sebagai proyek strategis nasional, digunakan sebagai pedang tajam untuk memenggal pikiran masyarakat yang membantah, melawan, dan mempertahankan haknya yang dieksploitasi dan dirampas oleh penguasa dan pemimpin yang meraja, menghabiskan pajak pada hal-hal yang justru merugikan rakyat.
Ketuhanan Yang Maha Esa; sebagai masyarakat teologis, namun suara-suara tokoh teologis yang berdampingan dengan pemerintah justru menjajah masyarakat itu sendiri dengan narasi-narasi yang bertentangan dengan integritas seorang pemuka agama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab; namun di mana nilai-nilai kemanusiaan yang ditunjukkan pemimpin yang hanya dengan dalih keamanan, mereka merebut paksa tanah. Di mana kemanusiaan ketika pembunuh adalah instansi yang harusnya mengayomi masyarakat, belum lagi adab apa yang dapat di tunjukkan?
Lembaga yang didirikan untuk mengayomi dan menjaga kedaulatan rakyat dan negara justru yang jadi ancaman bagi masyarakat dan merebut kedaulatan. Mereka mengurusi urusan-urusan yang tidak sesuai atau keluar dari fungsi urusan utama merupakan suatu eksploitasi terhadap masyarakat. Pada saat angka pengangguran sangat tinggi dalam suatu negara namun yang terjadi adalah alih fungsi petugas-petugas negara, maka memunculkan pertanyaan apakah pemerintah peduli terhadap masyarakat yang menganggur? Itu menjadi pertanyaan krusial karena sejak awal sudah dijanjikan sembilan belas juta lapangan pekerjaan, namun realitas yang terjadi justru aparat negara yang mengisi ruang-ruang lapangan pekerjaan.
Persatuan Indonesia; namun yang dipersatukan hanya daerah-daerah tidak dengan persepsi kemerdekaan, kedaulatan dan keadilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang harusnya menjadi wakil masyarakat sebagai legislatif sejatinya tidak pernah betul-betul melihat langsung keresahan masyarakatnya sendiri. Di mana penderitaan tidak direspons serius, karena sejatinya masyarakat tidak pernah betul-betul terwakilkan dan kedaulatan itu tidak pernah hadir di masyarakat. Ketika kebijakan-kebijakan yang membumihanguskan hak dan kedaulatan masyarakat lembaga yang dipercayakan menjadi keterwakilan rakyat tidak mengurusi itu secara serius, bahkan undang-undang kontras itu lahir dari lembaga itu dan menghadirkan perdebatan bahwa mereka tidak pernah betul-betul mewakili masyarakat, bahkan muncul pertanyaan apakah mereka peduli dengan keadaan masyarakat.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia namun yang dianggap hanya sebagian kecil orang, Keadilan itu ketika akses hukum di bedakan, penarikan pajak di bedakan, dan eksploitasi terhadap masyarakat proletar tidak pernah mati.
Di mana kedaulatan itu….
Di mana kemerdekaan itu….
Kaum pemuda hari ini memiliki skala yang cukup besar, Indonesia mendapatkan mahasiswa baru pertahunnya sekitar 1,4 – 2,2 juta pertahun, dengan jumlah pemuda secara keseluruhan menurut Badan Pusat Statistik Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun 2025. Jumlah pemuda Indonesia saat ini sekitar 66,8 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari total penduduk Indonesia. Ini adalah jumlah yang sangat fantastis lebih dari yang diminta oleh Bung Karno, yang mengatakan beri saya sepuluh pemuda maka akan kuguncangkan dunia, sungguh menjadi anomali di tengah jumlah populasi pemuda yang sangat besar itu.
Tidak terjadi gerakan besar terhadap perubahan dan itu terjadi bukan hanya karena keterbatasan pengetahuan, namun menyentuh hal yang lebih kompleks di mana tidak adanya kebebasan berekspresi, kebebasan belajar, dan tidak didukung potensi pemuda yang ada. Hal itu ditandai dengan pembubaran kegiatan-kegiatan kajian dan bedah buku sebagai langkah pencerdasan, kekerasan terhadap aktivis bahkan pembunuhan terhadap massa aksi dan masyarakat seperti yang di alami oleh Affan Kurniawan, Iko Julianto Junior, dan masih banyak lagi. Katanya merdeka belajar, tapi kurikulum masih diatur oleh pemerintah dan beberapa buku dan film dokumenter di larang di diskusikan di ruang publik.
Sehingga kita sampai pada kesimpulan, bahwa ketika negara tidak sanggup menghadirkan kedaulatan itu maka kembalikan Papua pada kedaulatannya, kembalikan Sulawesi pada kedaulatannya, kembalikan Kalimantan dan Sumatera pada kedaulatannya.




















