Scroll untuk baca artikel
PMB Unismuh
Jasa pembuatan website Lagomedia Indonesia
Opini

Adab Harus Dua Arah: Membangun Ruang Aman dan Rasa Hormat di Sekolah

×

Adab Harus Dua Arah: Membangun Ruang Aman dan Rasa Hormat di Sekolah

Share this article

Oleh: Tiara Nur’aini, S.Pd., M.Pd (Dosen Universitas Negeri Makassar)

Di sekolah, kita terbiasa mengajarkan satu pesan, murid wajib menghormati guru. Pesan itu penting, tetapi menyisakan persoalan ketika penghormatan hanya dituntut dari pihak yang lebih lemah. Mengapa murid harus menjaga tutur kata, sementara bentakan, ejekan, atau penghinaan oleh orang dewasa kadang dibenarkan sebagai cara mendisiplinkan? Pertanyaan ini bukan upaya mengurangi kewibawaan guru. Justru, ia mengajak kita memeriksa apakah kewibawaan dibangun melalui keteladanan atau ketakutan.

Kegelisahan tersebut memiliki dasar. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–September 2026, dengan 1.055 korban dan 174 pelaku. Sebanyak 60 persen kasus yang tercatat berupa kekerasan seksual. Angka yang dihimpun dari pemberitaan dan jaringan FSGI ini bukan potret menyeluruh kekerasan di sekolah. Namun, temuan tersebut cukup untuk menggugat anggapan bahwa sekolah otomatis menjadi tempat aman hanya karena mengajarkan nilai moral.

Adab Bukan Kepatuhan Tanpa Suara

Masalah mendasar kita adalah kecenderungan menyamakan adab dengan kepatuhan mutlak. Murid yang diam dianggap santun, sedangkan murid yang mempertanyakan keputusan guru mudah dicap melawan. Padahal, pendidikan seharusnya melatih keberanian bernalar, bukan hanya kemampuan menerima perintah. Anak yang menyampaikan keberatan dengan bahasa baik sedang mempraktikkan tanggung jawab, bukan kehilangan sopan santun.

Tentu, hubungan guru dan murid tidak sepenuhnya setara. Guru memiliki otoritas untuk mengajar, menilai, dan menegakkan aturan. Justru karena memiliki kuasa lebih besar, guru memikul tanggung jawab etis lebih besar pula. Ketika nilai, hukuman, atau reputasi murid berada dalam pengaruh orang dewasa, penyalahgunaan kewenangan dapat membuat anak takut melapor. Di sinilah nasihat tentang adab harus disertai keberanian membicarakan relasi kuasa. Bahkan, perbedaan antara rasa hormat dan rasa takut kerap terlihat dari hal sederhana, ketika terjadi kesalahan, apakah murid memperoleh kesempatan menjelaskan, atau langsung dipermalukan? Jika setiap pertanyaan dibaca sebagai pembangkangan, sekolah berisiko membentuk anak yang pandai menyembunyikan masalah, bukan berani bertanggung jawab.

Kritik tersebut tidak berarti memosisikan guru sebagai sumber masalah. Guru juga dapat menjadi korban perundungan, intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan dari murid ataupun orang tua. Perlindungan guru tidak boleh kalah penting dibandingkan perlindungan anak. Namun, membela guru bukan berarti membenarkan hukuman yang merendahkan, sebagaimana membela murid bukan berarti menghapus disiplin. Kedua hal itu mesti dibedakan secara tegas. Beban kerja tinggi, kelas yang padat, dan tekanan orang tua dapat memperbesar ketegangan yang dihadapi pendidik. Karena itu, menuntut guru selalu sabar tanpa menyediakan dukungan psikososial dan tata kelola konflik yang memadai juga tidak adil. Akan tetapi, tekanan kerja tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas kekerasan.

Disiplin yang mendidik memiliki tujuan jelas, memperbaiki perilaku dan membangun tanggung jawab. Mempermalukan murid di depan kelas, memberi cap “bodoh”, atau menggunakan kekerasan fisik justru mengajarkan bahwa pihak yang berkuasa boleh menyakiti. Sebaliknya, murid yang mengancam guru atau menganiaya teman juga harus menghadapi konsekuensi yang proporsional. Ruang aman bukan ruang tanpa aturan, ia adalah ruang tempat aturan berlaku tanpa penghinaan dan tanpa pilih kasih.

Dari Slogan ke Tanggung Jawab Sekolah

Indonesia sebenarnya telah memiliki arah kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial, dan keadaban digital sebagai bagian dari budaya sekolah. Namun, aturan sebaik apa pun akan kehilangan makna apabila hanya hadir sebagai poster, deklarasi, atau dokumen administrasi.

Ujian sesungguhnya terjadi saat ada laporan, apakah murid berani bercerita tanpa takut nilainya terancam? Apakah guru yang diintimidasi dapat meminta bantuan tanpa langsung dihakimi? Apakah kepala sekolah berani memeriksa kasus meskipun terduga pelaku memiliki jabatan atau pengaruh? Pertanyaan-pertanyaan itulah ukuran untuk menguji kesungguhan sekolah.

Karena itu, sekolah perlu menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, melindungi korban dan saksi dari pembalasan, serta memastikan pemeriksaan yang tidak memihak. Penanganan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf yang dipaksakan. Konflik ringan dapat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan, tetapi dugaan kekerasan seksual atau tindak pidana memerlukan perlindungan korban serta penanganan sesuai hukum, bukan perdamaian demi nama baik lembaga. Evaluasi pun harus memperhatikan apakah laporan ditindaklanjuti tepat waktu, apakah korban memperoleh pendampingan, dan apakah tindakan serupa berulang. Sekolah seharusnya dinilai dari keberanian memperbaiki masalah, bukan dari kemampuannya menyembunyikan persoalan.

Orang tua juga harus berhenti memandang sekolah sebagai pihak yang selalu benar atau selalu salah. Keberpihakan membabi buta hanya memperuncing konflik. Komunikasi yang terbuka, bukti yang diperiksa secara adil, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan jauh lebih mendidik daripada saling menyerang di media sosial. Sementara itu, pemerintah perlu memastikan sekolah memiliki pendampingan, pelatihan, serta pengawasan yang benar-benar berjalan.

Pada akhirnya, pendidikan karakter tidak diukur dari seberapa patuh murid menundukkan kepala, melainkan dari kemampuan seluruh warga sekolah menghargai martabat manusia. Guru berhak dihormati karena tugas dan keteladanannya, murid berhak dihormati karena kemanusiaannya. Keduanya berhak aman, meskipun tanggung jawab dan kewenangannya berbeda.

Sekolah yang berhasil bukan sekolah yang tak pernah menerima laporan, melainkan yang berani mendengar, memeriksa, dan menindaklanjutinya. Adab yang hanya menuntut pihak lemah untuk diam berisiko berubah menjadi alat pembungkam. Sebaliknya, adab yang hidup dua arah akan melahirkan kewibawaan tanpa kekerasan, keberanian tanpa penghinaan, dan rasa hormat yang tumbuh bukan dari rasa takut, melainkan dari keadilan.

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

Leave a Reply