Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NasionalTips

FIKIH KEBENCANAAN: “Salah Persepsi terhadap Bencana” itu Bencana!

49
×

FIKIH KEBENCANAAN: “Salah Persepsi terhadap Bencana” itu Bencana!

Share this article
Sumber : Internet
Example 468x60

(Telaah Hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXIX di Yogyakarta, 19–22 Mei 2015)

Oleh: Zulfikar Hafid (Wakil Sekretaris Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah Sulsel)

Example 300x600
Sumber : Internet

KHITTAH.CO – Bencana itu ngeri, dan kengerian itu telah kerap terjadi di negeri kita. Erupsi gunung berapi, gempa bumi, sampai tsunami, telah menampakkan wujudnya di depan mata hingga menghadirkan duka yang tak terperi. Bencana, katanya sunnatullah dan selalu berpotensi.  Bencana, Allah-lah pengaturnya sehingga suatu saat terjadi.

Bencana juga menyulitkan situasi. Mulai dari awal mulanya sampai pasca-terjadi. Dalam bencana itu, umat tentu tetap ingin beribadah pada Sang Ilahi.  Oleh karena itu, dibutuhkan penyelamatan persepsi. Baik persepsi tentang ibadah, maupun persepsi atas bencana itu sendiri.

Atas realitas bencana ini, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah kembali menunjukkan wujud kesadarannya atas tantangan abad kedua persyarikatan. Ini terlihat dari upaya Majelis Tarjih untuk terus menelurkan produk-produk tarjih kontemporer termasuk penarjihan fikih terkait kebencanaan.

Fikih kebencanaan merupakan hasil Musyawarah Nasional Tarjih XXIX di Yogyakarta, 19–22 Mei 2015 lalu. Muhammadiyah, menurut Tim Perumus Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih, memang sangat berkepentingan untuk memiliki cara pandang sendiri terhadap bencana ini, apalagi berkaitan dengan pokok pikiran kedua dari Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah yang menyatakan hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.

Penarjihan ini juga dilakukan untuk menjawab sejumlah permasalahan-permasalahan, baik yang bersifat praktik ibadah, maupun perspektif atau pandangan terkait kebencanaan.

Dalam hal perspektif atas kebencanaan, misalnya, Majelis Tarjih berusaha meluruskan paradigma masyarakat yang seringkali menganggap bencana merupakan konsekuensi magis dari kemaksiatan atau kerusakan akidah penduduk lokasi bencana. Atas ini, fikih kebencanaan Majelis Tarjih menegaskan bahwa bencana merupakan siklus alamiah dari fenomena alam.

Menurut Majelis Tarjih, anggapan keliru masyarakat tersebut, justru semakin menambah penderitaan korban bencana. “Dengan cara berpikir demikian, pihak yang paling kasihan adalah korban bencana karena harus mengandung derita ganda. Mereka sudah kehilangan segalanya, mulai dari harta, nyawa sanak famili, bahkan kebahagiaan hidup, sekaligus juga mereka menjadi sasaran kutukan pihak lain,” ungkap Tim Perumus Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih.

Kalau pun suatu bencana terjadi karena dosa manusia, ungkap Tim Perumus Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih, itu diakibatkan oleh dosa yang memang memiliki konsekuensi logis dengan bencana tersebut, seperti banjir bandang yang terjadi akibat perilaku membuang sampah masyarakat dan penebangan pohon, atau bencana alam lain yang terjadi akibat eksploitasi alam yang dilakukan manusia secara berlebihan.

 

Lebih lanjut, Tim Perumus Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih menjelaskan bahwa persepsi keliru masyarakat tersebut dapat melahirkan respons tidak rasional seperti pelaksanaan ritual-ritul mistis yang justru tidak memiliki hubungan dengan bencana. Ironisnya, karena keliru pikir ini, bencana justru melahirkan kesyirikan. Padahal, banyak kejadian alam yang murni disebabkan perubahan tata alam, seperti gempa bumi karena pergeseran lempeng bumi.

“Peristiwa bencana ini hampir tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan perilaku dan sikap manusia terhadap agama. Peristiwa ini merupakan proses alamiah yang diciptakan Allah dalam mengurus alam,” ungkapnya.

Perspektif atas pengelolaan bencana juga ditarjihkan dalam fikih kebencanaan. Ini bertujuan untuk meluruskan perspektif sehingga pengelolaan bencana dapat lebih tepat, efektif, dan komprehensif. Salah satu permasalahan pengelolaan bencana yang dibincang adalah terkait pemahaman penyebab bencana terjadi.

Tim Perumus Fikih kebencanaan Majelis Tarjih mengungkapkan, untuk minimalisasi potensi kejadian bencana, sistem masyarakat dalam suatu daerah harus diperkuat.  Di dalam satu daerah, orang yang paham atas tanda-tanda bencana secara ilmiah harus ada minimal satu orang di dalam setiap daerah.

Begitu juga dengan pengurangan risiko bencana, setidaknya harus ada anggota komunitas yang memiliki kemauan, kepeduliaan, serta akses untuk memperdalam sejarah terjadinya bencana di masa lalu, teknologi untuk membuat tempat tinggal yang aman dari bencana, perencanaan darurat jika bencana benar-benar harus terjadi . Termasuk juga kesiapan hidup dalam situasi darurat jika sebuah masyarakat harus mengalami pengngsian.

Oleh karena itu,  paradigma yang menganggap ilmu pengetahuan tidak penting sehingga masyarakat tidak dapat mengenal ancaman dari bencana yang berupa karakter alam dan karakter sosial harus diluruskan. Setiap daerah harus memiliki ahli pengetahuan tentang karakter alam dan sosial yang berpotenssi bencana, sehingga antisipasi dapat dilakukan. Demikian juga jika potensi bencana sudah diketahui, tindakan masyarakat yang dilakukan oleh sebuah masyarakat harus efektif.

Selain pelurusan perspektif, fikih kebencanaan juga mengijtihadkan hukum-hukum (fikih) ibadah pada saat bencana. Menurut Tim Perumus Fikih Kebencanaan, terdapat sepuluh permasalahan yang sering muncul pada situasi bencana. Kesepuluh permasalahan tersebut telah dijelaskan hukum fikihnya berdasarkan ijtihad kolektif Majelis Tarjih dan Tajdid.

Hukum fikih ibadah dalam bencana tersebut, antara lain, sahnya  salat dalam keadaan najis dan kotor karena  kotoran dan muntah manusia, air mazi dan wadi, kotoran dan bangkai hewan, termasuk anjing dan babi, serta jika aurat tidak tertutup. Selain itu,  batasan waktu jamak salat pada saat bencana yaitu tidak ada batasan waktu kecuali sampai kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu hilang.

“Jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka jamak dapat dilakukan, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas dalam hadis riwayat Muslim,” jelas Tim Perumus Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih dan Tajdid.

 

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

[metaslider id="39673"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *