Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tarjih

Muhammadiyah Sudah Bolehkan Perayaan Maulid Nabi?

425
×

Muhammadiyah Sudah Bolehkan Perayaan Maulid Nabi?

Share this article
Muhammadiyah Sudah Bolehkan Perayaan Maulid Nabi?
Example 468x60
Muhammadiyah Berubah, Sudah Bolehkan Perayaan Maulid Nabi?

KHITTAH.CO, Belakangan ini, tengah marak diperbincangkan perihal perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. Maklum, bulan Rabiul Awwal diyakini sebagai bulan kelahiran Rasulullah.

Beberapa warga dan kader Persyarikatan menganggap perayaan ini tidak boleh dihelat. Namun, ada juga yang bersikap sebaliknya. Lantas, bagaimana sebenarnya sikap Muhammadiyah?

Example 300x600

Berdasarkan jawaban Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, pada prinsipnya, belum pernah ditemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw.

Tim Fatwa MTT juga belum pernah menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah.

Menurut MTT PP Muhammadiyah, tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.

Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah megaskan bahwa perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan.

Konsep memuja secara berlebihan itu seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw sendiri yang menyatakan :

عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Sementara itu, yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam.

Perayaan maulid harus dipastikan meningkatkan iman dan takwa, serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw.

Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.

Allah SWT telah menegaskan dalam al-Quran, bahwa Rasulullah Muhammad saw adalah sebaik-baiknya teladan bagi umat manusia. Allah berfirman:

قَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21]

Wallahu a’lam bishshawwab

sumber: https://fatwatarjih.or.id/hukum-mengadakan-peringatan-maulid-nabi/

KAMPUS MUHAMMADIYAH DI SULSEL

[metaslider id="39673"]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *